nusabali

Kasus TPPO Terhadap 21 ABK, Diduga Melibatkan Oknum Polairud Polda Bali

  • www.nusabali.com-kasus-tppo-terhadap-21-abk-diduga-melibatkan-oknum-polairud-polda-bali

DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 21 orang diduga melibatkan salah satu anggota Polairud Polda Bali berinisial IPS. Selain itu tiga orang agen masing-masing berinisial TS, R, dan A.

Tiga orang dari dari PT Awindo Internasional, berinisial R, I, dan J. Para terduga kini telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) YLBHI-LBH Bali selaku penasihat hukum para korban. 

Hal ini disampaikan PBH YLBHI-LBH Bali I Gede Andi Winaba didampingi rekannya Siti Wahyatun saat jumpa pers di Kantor YLBHI-LBH Bali di Jalan Intan, LC II/VIII Nomor 1, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Denpasar pada Senin (8/9) sore. Andi mengatakan laporan mereka sudah diterima oleh Polda Bali  pada 23 Agustus 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. 

"Kami mendesak penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh aktor yang diduga terlibat, baik pihak agen atau calo, pihak perusahaan, maupun oknum aparat kepolisian (Polairud) Polda Bali," tegas Andi. 

Ia menerangkan para korban direkrut melalui media sosial Facebook. Mereka diimingi gaji  antara Rp 3 juta hingga 3,5 juta. Selain itu ada  kasbon Rp 5 juta hingga 6 juta. Adapula fasilitas penunjang lainnya, seperti BPJS dan posisi yang layak di unit pengolahan ikan (UPI). 

Terpikat dengan tawaran menggiurkan itu para korban mau bergabung. Mereka dijemput oleh calo menggunakan travel menuju ke penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah. Dari situ, kemudian mereka diberangkatkan melalui jalur darat ke Bali, langsung ke Pelabuhan Benoa. 

"Saat tiba di Bali para korban langsung ditempatkan di atas KM Awindo 2A yang berlabuh di tengah Perairan Benoa. Selama di atas kapal, mereka diberi berbagai pekerjaan di luar perjanjian, diberikan hutang dan diberi makan dua kali sehari dengan lauk mie instan," paparnya. 

Andi mengatakan bukti kuat yang mengarah bahwa tindakan ini merupakan TPPO adalah para korban dipaksa bekerja tidak dibekali basic safety training (BST), dipaksa kerja melebihi jam kerja hingga 14 jam, serta secara kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak diperhatikan. 

"Para korban ini hanya menerima upah Rp 35.000 perhari  atau Rp1.050.000 sebulan. Jauh dari yang dijanjikan. Kemudian mereka dibebankan hutang 2,5 juta untuk membiayai akomodasi, jasa calo, jasa administrasi, dan biaya-biaya lainnya," tuturnya. 

Ada beberapa pasal yang dimasukkan dalam laporan untuk menjerat para terduga, yaitu Pasal 333 ayat 1 KUHP terkait dengan perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP terkait dengan ancaman kekerasan, Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait dengan pemerasan,  dan pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan. Kemudian Undang-Undang  TPPO Pasal 2 ayat 1 dan 2.

"Kami ingin memastikan terpenuhinya akses bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta layanan psikososial bagi seluruh korban sebagai bentuk jaminan hak atas keadilan dan perlindungan. Kami meminta menindak oknum-oknum yang terlibat," ungkapnya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dikonfirmasi terpisah mengatakan terkait kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

Terkait adanya oknum anggota Polairud Polda Bali yang terlibat menurutnya yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih sebagai saksi "Sementara proses sidik. Anggota inisial IPS dan terlapor lainnya masih status sebagai saksi," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada KM Awindo 2A berlabuh di Pelabuhan Benoa, pada Jumat (15/8). Puluhan ABK tersebut berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten.7 cr80

Komentar