nusabali

Warga Subaya Saksikan Perbekel Disidangkan

  • www.nusabali.com-warga-subaya-saksikan-perbekel-disidangkan

DENPASAR, NusaBali - Puluhan warga Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, turun gunung untuk menyaksikan langsung jalannya sidang lanjutan dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/9).

Nilai kerugian keuangan negara ditaksir hingga Rp 210 juta. Warga datang memberi dukungan moral kepada Perbekel nonaktif I Nyoman Diantara, 41, yang kini duduk di kursi pesakitan bersama dua perangkat BUMDes lainnya, Ni Nengah Suantari, 31, selaku Direktur yang juga merangkap Bendahara dan Ni Putu Januartini, 24, selaku Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam.
 
Sejak pagi, sekitar 30 warga Subaya terlihat sudah memadati halaman pengadilan. Mereka masuk ke ruang sidang dengan tertib, mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir. Ketika waktu makan siang tiba, mereka memilih keluar dari area pengadilan dan duduk di bawah pepohonan perindang di pinggir jalan untuk menyantap bekal. 
 
Saat ditanya, mereka mengaku datang jauh-jauh untuk memberikan semangat kepada pemimpinnya yang kini duduk sebagai terdakwa. “Intinya, titiang (saya) hanya mendukun dan memberi semangat kades (kepala Desa). Semoga beliau mendapatkan keadilan,” ujar salah satu warga yang kemarin mengenakan pakaian adat madya.
 
Agenda persidangan kali ini mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk dari Kejari Bangli yang pada pokoknya tetap pada tuntutan sebelumnya. JPU menegaskan Diantara bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan meminta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 119.783.449.
 
Tuntutan serupa juga dijatuhkan Ni Nengah Suantari, yang diminta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 91.063.217. Sementara Ni Putu Januartini, dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, bersama I Nyoman Suarta, dan I Made Nistra, menegaskan akan menanggapi replik JPU melalui duplik tertulis. “Setelah mendengar Replik Jaksa yang terdengar pengulangan, Karena ada hal-hal yang perlu ditekankan lagi, dan hal-hal baru yang ingin disampaikan, maka kami akan menanggapi melalui Duplik,” kata Somya Putra usai sidang.
 
Setelah persidangan, kepada awak media, salah satu Masyarakat Desa Subaya mengungkapkan, kehadiran mereka jauh-jauh dari Desa Subaya, ingin memberikan dukungan moril kepada Perbekel Subaya, agar I Nyoman Diantara Kuat dalam menjalani prosesnya dan mendoakannya agar Bebas. 
 
“Kami tahu Pak Mekel hanya meminjam Rp 15 juta saja, itu pun sudah dibicarakan di musyawarah desa. Kok dibilang merugikan Rp 210 juta, ini tidak benar. Kami ingin perbekel kami bebas,” ujar I Wayan Windya, salah satu warga Subaya.
 
Hal itu senada dalam pledoi sebelumnya dari pihak kuasa hukum yang mengungkap bahwa sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp 89 juta berdasarkan Saksi I Ketut Mustika dari Inspektorat Bangli sehingga kerugian sesungguhnya bukanlah Rp 210 juta, serta dalam hasil audit kerugian tidak benar. Terdakwa I Nyoman Diantara disebut menggunakan uang Rp 119 juta sebab Inspektorat Bangli tidak ada menyebut merujuk nama-nama orang, namun ternyata JPU tidak menggubris fakta persidangan tersebut dalam replik nya.
 
Sebelumnya diberitakan, JPU memaparkan Diantara selaku perbekel periode 2019–2025 berdasarkan SK Bupati Bangli, sekaligus penasehat ex officio BUMDes Jaya Giri, mengetahui pengelolaan kas BUMDes dilakukan secara tidak aman. Seperti misalnya, uang hasil unit usaha simpan pinjam maupun peternakan hanya disimpan di filling cabinet dengan kunci yang dipegang bergantian pengurus. Alih-alih memperbaiki, Diantara justru ikut menggunakan uang kas itu.
 
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119,7 juta, memperkaya Ni Nengah Suantari Rp 89 juta, serta menguntungkan pihak lain seperti Wayan Mertaasih dan Ni Ketut Suartini masing-masing Rp 1 juta. Akibatnya, keuangan negara cq BUMDes Jaya Giri Desa Subaya mengalami kerugian Rp 210.846.716, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangli Nomor 700.1.2.2/2490/ITDA tertanggal 14 November 2024.7tr

Komentar