Napi Kasus Narkoba Direhabilitasi
TABANAN, NusaBali - Sebanyak 28 warga binaan alias narapidana (Napi) kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Tabanan mengikuti program Rehabilitasi Pemasyarakatan untuk pulih dari kecanduan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya), Rabu (3/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Candra Prabhawa ini menjadi langkah penting bagi peserta untuk kembali menata hidup lebih sehat.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pembinaan berbasis pemulihan mental, fisik, dan spiritual. “Kami ingin setiap peserta benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini. Sinergi antara petugas dan mitra konselor menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.
Pada tahap awal, konselor eksternal dari Yayasan Dua Hati, Yusuf Pribadi, memandu peserta dengan doa kedamaian, the creed, dan ikrar pemulihan. Yusuf menekankan bahwa pemulihan membutuhkan proses serta niat kuat. “Mulailah dari hal-hal sederhana. Dari situ kesadaran diri akan tumbuh dan keinginan menjauh dari NAPZA semakin kuat,” jelasnya.
Salah satu peserta, Putu, mengungkapkan rasa syukur sekaligus optimisme. “Saya ingin berubah dan lepas dari NAPZA. Program ini memberi saya harapan untuk pulih dan kembali ke keluarga dengan keadaan lebih baik,” katanya.
Melalui rehabilitasi ini, Lapas Tabanan tidak hanya memberikan harapan baru bagi warga binaan, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.7 des
Komentar