Oknum PNS Hamili Anak Asuh Dipenjara 15 Tahun
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
NEGARA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada oknum PNS di lingkungan Pemkab Jembrana, berinisial IKH, 49. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya yang juga merupakan keponakan sepupunya.
Selain pidana penjara, IKH juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar Selasa (2/9). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan bejat ini dilakukan lebih dari satu kali dan menyebabkan korban hamil hingga akhirnya melahirkan.
Terhadap putusan itu, dari pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata mengaku berencana melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Meski hukuman pidana yang diputus majelis hakim masih sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Pranata merencanakan banding karena terdakwa divonis dengan berdasar dakwaan alternatif kedua. Tepatnya, diputus berdasar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan dari sisi pasal. Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, junto pasal 81 Ayat (3) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami rencanakan banding. Selain ada perbedaan pasal, juga ada perbedaan subsider denda. Dalam tuntutan kami adalah denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara," ucap Adi Pranata, Rabu (3/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS berinisial IKH ini merupakan kakak sepupu dari ayah korban. Sejak tahun 2022, korban yang masih di bawah umur dititipkan di rumah terdakwa karena orang tuanya bekerja di Denpasar. Sebagai orang tua asuh, IKH seharusnya melindungi korban. Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan keluarga. Perbuatan persetubuhan dilakukan secara paksa dan berulang kali sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025. Meskipun korban awalnya tidak berani menceritakan siapa ayah dari bayinya, keluarga curiga karena wajah sang bayi memiliki kemiripan yang mencolok dengan wajah terdakwa IKH. Berkat kemiripan tersebut, kasus ini akhirnya terbongkar dan pihak keluarga melaporkan IKH ke Polres Jembrana.7ode
Komentar