Pemkab-Kemenkum Teken MoU Masalah Hukum
BANGLI, NusaBali - Pemkab Bangli menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali. Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas hukum dan perlindungan kekayaan intelektual (Haki) di Bangli
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dilaksanakan Jumat (29/8) di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) Kantor Bupati Bangli. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan bahagia dengan adanya kerja sama antara Pemkab Bangli dengan Kemenkumham.
"Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas hukum dan perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) di Bangli," ujarnya.
Selain itu, Bupati Sedana Arta juga menyampaikan sejumlah isu krusial yang dihadapi Bangli. Di antaranya, kesenjangan fiskal yang tentu berdampak terhadap pembangunan di Bangli.
"Kami ini daerah resapan air dan lumbung padi, tapi PAD kami jauh berbeda dengan kabupaten lain," ungkapnya.
Dia memaparkan air dari Bangli bernilai miliaran rupiah setiap hari. Namun belum memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah.
Bupati berharap agar Nota Kesepakatan ini bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan fakta-fakta tersebut kepada pemerintah pusat. Menurutnya, masalah dimaksud tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah. Karena setiap daerah memiliki undang-undang otonomi masing-masing. "Penting pemerataan pembangunan agar ekonomi tidak hanya terpusat di satu wilayah, yang mengakibatkan kemacetan dan ketidakseimbangan sosial, " ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan MoU yang dilaksanakan dengan Pemkab Bangli bukan sekadar formalitas. "Ini adalah wujud nyata komitmen, kolaborasi, dan sinergi untuk menghadirkan hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Nota kesepakatan tersebut mencakup berbagai ruang lingkup, termasuk pembentukan produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi hukum, penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), pengukuran kinerja pembangunan hukum dan reformasi birokrasi, pelayanan administrasi hukum umum, perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
Eem memuji capaian Kabupaten Bangli yang memiliki komitmen tinggi dalam membangun budaya hukum.
"Dari 68 desa dan 4 kelurahan, 62 di antaranya sudah memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes)," ujarnya.
Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Bangli mencapai 98,90 persen dan telah membentuk 6 desa sadar hukum.7 k17
Komentar