Dua Terdakwa Pembunuhan di Tojan Dituntut 13 Tahun Penjara
GIANYAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8). Terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole dituntut 13 tahun penjara. Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara.
JPU I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM SH MH mengatakan, terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole memiliki peran langsung melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban. Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar memiliki peran mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor sehingga memungkinkan terdakwa lain melanjutkan perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana tersebut berawal dari bersenggolannya sepeda motor korban dengan sepeda motor terdakwa. Setelah itu, terjadi percekcokan antara korban dan para terdakwa hingga adanya pemukulan yang dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa.
JPU menuntut pidana penjara sesuai peran masing-masing terdakwa dengan mengacu pada Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, maupun masyarakat luas. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa. 7 nvi
Komentar