Kasus Korupsi Mantri BRI Dilimpahkan ke JPU
Saya ingin hidup lebih layak sehingga saya membangun usaha, tapi ternyata gagal. (Tersangka SPRD)
NEGARA, NusaBali - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Jembrana, berinisial SPRD,36, berlanjut. Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/8).
Tersangka SPRD ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,5 miliar dengan berbagai modus operandi. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi berkas dan barang bukti. Pelimpahan merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka SPRD pada bulan April 2025. Perbuatan korupsi ini dilakukan oleh SPRD saat menjabat mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Negara, Jembrana, antara tahun 2022 - 2023.
Menurut Meyke, SPRD menyalahgunakan wewenangnya dengan beberapa tindakan pidana. Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang beragam. Dia menggunakan uang hasil pinjaman nasabah yang seharusnya diblokir, uang angsuran dan pelunasan pinjaman, dan bahkan membuat kredit fiktif atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka. "Tindakan ini terbongkar ketika salah satu nasabah yang tidak pernah mengajukan kredit, tiba-tiba mendapatkan tagihan dari bank," ucap Meyke.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada sekitar 50 nasabah BRI yang menjadi korban dari ulah SPRD ini. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.517.566.267. "Tindak pidana ini diduga dilakukan seorang diri oleh tersangka," terang Meyke.
Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidernya, ia dijerat Pasal 3 ayat 1 dari undang-undang yang sama.
Meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke JPU, SPRD tidak ditahan karena dia saat ini sudah menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas IIB Negara. Hukuman tersebut terkait kasus penggelapan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Setelah tahap II ini, JPU akan menyiapkan dakwaan dan selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Tikipor pada Pengadilan Negeri Denpasar," ungkap Meyke.
Sementara itu, SPRD di hadapan media mengaku telah menyesali perbuatannya itu. Dia beralasan melakukan korupsi karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin membangun usaha. "Saya tulang punggung keluarga. Saya ingin hidup lebih layak sehingga saya membangun usaha, tapi ternyata gagal," dalihnya.
SPRD merupakan warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, ini juga mengaku pernah mencoba membangun usaha akomodasi dan koperasi kecil-kecilan dari uang hasil kejahatannya. Meski demikian, dia menyatakan memiliki niat untuk melakukan pengembalian kerugian atas tindakannya tersebut.7ode
Komentar