PPPK Baru Diberikan Penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
SINGARAJA, NusaBali - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng yang baru dilantik 2025 ini, mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan, secara virtual, Rabu (27/8).
Penguatan karakter melalui Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhlak.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, PPWK terus bergerak memperkuat karakter seluruh masyarakat untuk cinta tanah air. “Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan ini menyasar seluruh elemen masyarakat. Kali ini kita sasar PPPK bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai ujung tombak pelayanan publik,” ucap Kappa.
Penguatan wawasan kebangsaan ini ditegaskan oleh Kappa diluar program kepegawaian. Namun melalui kegiatan ini, seluruh PPPK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, untuk dapat memaksimalkan kinerjanya sebagai abdi negara.
Selain juga menjadi landasan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan tanggung jawab, bertindak sebagai teladan dan pemersatu masyarakat. Disamping mencegah intoleransi dan radikalisme, serta memberikan kerangka berpikir kritis untuk menghadapi pengaruh global.
“PPPK kan berbeda proses pengangkatannya dengan PNS yang memang ada Latsar (Latihan Dasar), salah satu materinya tentang wawasan kebangsaan. Kami mengawali dengan sosialisasi ini untuk mewujudkan ASN berakhlak,” imbuh dia.
Seluruh PPPK pasca mengikuti penguatan ini diharapkan dapat mengamalkannya di tempat kerja masing-masing dalam setiap tugas. Sementara itu, sosialisasi diisi oleh sejumlah narasumber dari akademisi. Diantaranya Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Singaraja Prof Dr I Nengah Suastika MPd, Penata Layanan Operasional Pendidikan Agama Hindu Kemenag Buleleng Dr I Putu Ari Sudiada SPd MPd, Dosen Institut Mpu Kuturan Dr Komang Surya Adnyana MPd, dan Guru PPKN dan Waka Humas SMA N 1 Singaraja Ni Putu Rahayu SPd.7 k23
Komentar