Dewan dan Pemkab Rapat Paripurna Penetapan Tiga Ranperda
SEMARAPURA, NusaBali - DPRD Klungkung dan Pemkab Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan 3 Ranperda di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Senin (25/8) pagi. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Hadir, Bupati Klungkung I Made Satria dan jajaran. Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Tiga Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tk II Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tk II Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tk II Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Kariana, mengatakan pada prinsipnya menyepakati rumusan ranperda. Menerima dan menyetujui untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi atas keberanian bersama mencabut tiga peraturan daerah yang tidak lagi sejalan dengan semangat zaman. “Bagi kami, pencabutan ini bukan sekadar menghapus aturan, tetapi meneguhkan keberpihakan kita pada rakyat,” ujar Kariana.
Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus disingkirkan agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka. “Inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” ujarnya. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung mendorong agar implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Bea Leges berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. “Jangan sampai bea administrasi menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat dengan memastikan adanya transparansi tarif, sosialisasi yang menyeluruh, serta pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar,” ujar Kariana.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menekankan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya surat kenal lahir dan kenal mati, adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu penerapan peraturan daerah ini hendaknya dilakukan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan murah. “Kami mendorong agar biaya yang ditetapkan benar-benar proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu demi memastikan hak rakyat atas dokumen kependudukan,” ujarnya.
Struktur organisasi desa harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan kepada rakyat, bukan sekadar memperbanyak jabatan birokrasi. Implementasi peraturan daerah ini mempertegas perangkat desa sebagai pelayan masyarakat, memperkuat prinsip gotong royong, serta memperhatikan kesejahteraan perangkat desa tanpa mengorbankan keuangan desa. “Kami juga menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa agar peraturan daerah ini berjalan efektif,” ujar Kariana. 7 wan
1
Komentar