Direktur dan Sekretaris Dituntut Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Jaya Giri Bangli
Dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan tak sesuai aturan ini diduga terjadi sejak Januari 2021 hingga Desember 2023.
DENPASAR, NusaBali
Direktur dan Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri Bangli, Ni Nengah Suantari, 31 dan Ni Putu Januartini, 24 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana (Korupsi) Denpasar, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 210 juta lebih, pada Kamis (21/8) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ni Nengah Suantari, 31 dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Ni Putu Januartini, 24 satu tahun penjara.
Terdakwa Suantari adalah Direktur BUMDes Jaya Giri periode 2021–2025 yang juga merangkap sebagai Bendahara. Sementara Januartini, yang merupakan keponakan perbekel Desa Subaya menjabat Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam. Keduanya diangkat berdasarkan SK Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam surat tuntutannya, JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Selain hukuman badan, Suantari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 91.063.217
“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan bila hartanya tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun,” jelas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta.
Sedangkan untuk terdakwa Januartini, JPU juga menuntut agar dia membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan yang sama. Bedanya terdakwa ini tidak ada kewajiban membayar uang pengganti.
Dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan tak sesuai aturan ini diduga terjadi sejak Januari 2021 hingga Desember 2023. Para terdakwa bersama Perbekel Subaya, I Nyoman Diantara tidak melaksanakan mekanisme pencatatan kas dan penyimpanan anggaran secara standar. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 210 juta lebih.
Pada perkara ini, Nyoman Diantara ada dalam berkas penuntutan dan sidang terpisah. Dia dituntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.783.449 subsider 1 tahun penjara.7 tr
Komentar