nusabali

Hamili Keponakan Sepupu Dibawah Umur, Oknum PNS Dituntut 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-hamili-keponakan-sepupu-dibawah-umur-oknum-pns-dituntut-15-tahun-penjara

Korban dititipkan ayahnya di rumah terdakwa karena bekerja di Denpasar.

NEGARA, NusaBali - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana berinisial IKH, 49, terancam dipecat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Dia dituntut hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menghamili keponakan sepupunya yang masih di bawah umur. 

Tuntutan kepada terdakwa IKH ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Selasa (12/8). JPU Ni Wayan Lustikasari menyatakan terdakwa IKH bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain dituntut pidana penjara selama 15 tahun, JPU juga menuntut IKH dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan maksimal ini mempertimbangkan adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban. Di samping sebagai paman sepupu, IKH ini juga merupakan orang tua asuh yang seharusnya melindungi korban. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata, Rabu (13/8) mengatakan bahwa IKH adalah kakak sepupu dari ayah korban. Sejak tahun 2022 lalu, ayah korban yang bekerja di Denpasar menitipkan anaknya untuk dirawat oleh IKH. 

Korban pun tinggal serumah dengan IKH, istri, dan anak-anak IKH di salah satu desa di Kecamatan Melaya. "Antara terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga. Korban dititipkan ayahnya di rumah terdakwa karena bekerja di Denpasar dan kebetulan rumah terdakwa yang terdekat dengan rumah korban," ucap Adi Pranata.

Namun, kepercayaan keluarga disalahgunakan oleh IKH. Pada akhir tahun 2023, saat korban masih berusia 15 tahun, IKH mulai menyetubuhi korban ketika istri dan anak-anaknya tidak di rumah. Perbuatan bejat ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024 dan telah dilakukan sebanyak delapan kali.

Sementara korban yang berada di bawah ancaman IKH tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Akhirnya pada Januari 2025 lalu, korban diketahui melahirkan di kamar mandi rumah IKH. Meski awalnya korban tidak berani mengungkap siapa ayah dari bayinya, kemiripan wajah sang bayi dengan IKH akhirnya membongkar kejahatan ini dan akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.

Sementara itu, perbuatan IKH ini tidak hanya menyeretnya ke penjara. Tetapi juga mengancam kariernya sebagai abdi negara. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani menyatakan IKH telah diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan ditahan sebagai tersangka (terdakwa)," ujar Natalis.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, IKH masih berhak menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya selama masa pemberhentian sementara. Namun, jika pengadilan memutuskan IKH bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dia akan diberhentikan secara tidak hormat. Dengan tuntutan 15 tahun penjara, nasib IKH sebagai PNS kini berada di ujung tanduk. 

"Ya kalau sudah dinyatakan bersalah berdasar keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apalagi hukuman di atas 2 tahun, maka diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Natalis.7ode

Komentar