20 Orang Terduga Pelaku Ditetpakan Tersangka
Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Terkait motif yang melatarbelakangi kejadian, Pangdam belum mengungkapkannya dengan alasan masih dalam penyelidikan Polisi Militer. Itupun nanti hasilnya akan disampaikan secara detail setelah pemeriksaan rampung.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 20 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan Prada Lucky Cepril Saputra Namo, 23. Empat orang yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka kini ditahan di Subdenpom Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara 16 tersangka lainnya yang ditetapakan sebagai tersangka belakangan sedang dilaksanakan penyidikan secara intensif dan dalam waktu dekat akan ditahan.
Hal itu diungkapkan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, pada Senin (11/8). Pangdam mengaku, proses pemeriksaan terhadap para terduga tengah berjalan dan rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan.
Terkait motif yang melatarbelakangi kejadian, Pangdam belum mengungkapkannya dengan alasan masih dalam penyelidikan Polisi Militer. Itupun nanti hasilnya akan disampaikan secara detail setelah pemeriksaan rampung. Sebagai atasan langsung di wilayah jajaran, Pangdam menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Pimpinan TNI, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), telah memerintahkan dilakukannya pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky. Kami pastikan bahwa perintah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur di lingkungan TNI," ungkap Pangdam dalam rilis tertulisnya kemarin sore.
Lebih lanjut Pangdam juga menyampaikan permintaan keluarga korban, khususnya ayah almarhum yang juga adalah seoramg anggota TNI AD, Serma Christian Namo, agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keluarga berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan.
Terkait sanksi, Pangdam menjelaskan, hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer nantinya. Transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. Pangdam mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI sesuai mekanisme yang berlaku.
Almarhum Prada Lucky sendiri merupakan prajurit Kodam IX/Udayana yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT pada Rabu (6/8). Ia masuk rumah sakit tersebut sejak Sabtu (2/8) setelah diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya di asrama tempatnya bertugas.7 pol
1
Komentar