Ada Syaratnya, Korban Kecelakaan Sepeda Listrik Bisa Dapat Santunan
Sepeda Listrik
Skuter Listrik
Santunan
Jasa Raharja
SWDKLLJ
Iuran Wajib
STNK
BPKB
Pajak Kendaraan Bermotor
Kecelakaan
Lalu Lintas
Benyamin Bob Panjaitan
AKBP Ni Putu Utariani
Subdit Kamsel
DENPASAR, NusaBali.com – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan menyatakan kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik bisa menerima santunan asal memenuhi syarat.
Sejatinya, sepeda listrik bukanlah kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya karena bukan kendaraan bermotor umum. Kendaraan dengan motor listrik ini pun tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta tidak membayar pajak tahunan.
Untuk itu, secara otomatis sepeda listrik tidak masuk dalam daftar kendaraan yang ditarik Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri menjadi salah satu sumber dana santunan korban kecelakaan lalu lintas yang disalurkan Jasa Raharja.
Namun, Bob menuturkan bahwa kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik bisa menerima santunan asal memenuhi syarat, salah satunya yakni bukan kecelakaan tunggal. “Kalau kecelakaan tunggal tidak akan menerima santunan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam memberikan santunan kepada korban bukan kecelakaan tunggal yang melibatkan sepeda listrik, kata Bob, Jasa Raharja akan melihat kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, jika kecelakaan itu sesama sepeda listrik, dengan skuter listrik, atau sepeda biasa maka tidak berhak mendapat santunan.
“Kalau melibatkan kendaraan bermotor (umum) lainnya maka kita akan lihat siapa yang menyebabkan kecelakaan tersebut,” beber Bob.
Dalam hal tersebut, pengendara sepeda listrik yang ditabrak atau menjadi korban—bukan penyebab kecelakaan—atas kelalaian pengendara bermotor lainnya dinyatakan berhak mendapat santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Bali AKBP Ni Putu Utariani mengimbau orangtua tidak membebaskan anak-anak bermain sepeda listrik. Apalagi, membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum yang ramai kendaraan bermotor.
Kata AKBP Utari, sepeda listrik hanya dapat dipakai di lingkungan yang terkendali seperti halaman rumah, objek wisata, maupun lingkungan permukiman. Sepeda listrik boleh dikendarai anak-anak minimal berusia 12 tahun dengan pendampingan orangtua. Sepeda listrik dilarang tegas dikendarai di jalan raya.
“Saat mengendarai sepeda listrik wajib mengenakan helm SNI dan dengan kecepatan maksimum 25 kilometer/jam,” tegas AKBP Utari ketika ditemui di Denpasar.
Kepolisian, kata AKBP Utari, pasti akan menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda listrik. Namun, akan didahului dengan edukasi dan teguran sebelum melakukan penindakan tegas. *rat
Untuk itu, secara otomatis sepeda listrik tidak masuk dalam daftar kendaraan yang ditarik Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri menjadi salah satu sumber dana santunan korban kecelakaan lalu lintas yang disalurkan Jasa Raharja.
Namun, Bob menuturkan bahwa kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik bisa menerima santunan asal memenuhi syarat, salah satunya yakni bukan kecelakaan tunggal. “Kalau kecelakaan tunggal tidak akan menerima santunan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam memberikan santunan kepada korban bukan kecelakaan tunggal yang melibatkan sepeda listrik, kata Bob, Jasa Raharja akan melihat kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, jika kecelakaan itu sesama sepeda listrik, dengan skuter listrik, atau sepeda biasa maka tidak berhak mendapat santunan.
“Kalau melibatkan kendaraan bermotor (umum) lainnya maka kita akan lihat siapa yang menyebabkan kecelakaan tersebut,” beber Bob.
Dalam hal tersebut, pengendara sepeda listrik yang ditabrak atau menjadi korban—bukan penyebab kecelakaan—atas kelalaian pengendara bermotor lainnya dinyatakan berhak mendapat santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Bali AKBP Ni Putu Utariani mengimbau orangtua tidak membebaskan anak-anak bermain sepeda listrik. Apalagi, membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum yang ramai kendaraan bermotor.
Kata AKBP Utari, sepeda listrik hanya dapat dipakai di lingkungan yang terkendali seperti halaman rumah, objek wisata, maupun lingkungan permukiman. Sepeda listrik boleh dikendarai anak-anak minimal berusia 12 tahun dengan pendampingan orangtua. Sepeda listrik dilarang tegas dikendarai di jalan raya.
“Saat mengendarai sepeda listrik wajib mengenakan helm SNI dan dengan kecepatan maksimum 25 kilometer/jam,” tegas AKBP Utari ketika ditemui di Denpasar.
Kepolisian, kata AKBP Utari, pasti akan menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda listrik. Namun, akan didahului dengan edukasi dan teguran sebelum melakukan penindakan tegas. *rat
Komentar