nusabali

Pak Kadet-Tabanan 081337251***

Halo Dispenda Tabanan, mengapa pajak yang nunggak tahun-tahun tempo doeloe baru muncul tahun 2017, bahkan yang telah bayar pajak pun bisa muncul di layar komputer. Tentu yang nunggak pajak wajib membayarnya, tapi yang telah dan terlanjur membayar 2 kali dengan bukti pembayarannya mengapa uangnya tak dapat dikembalikan? Maaf pak kalau itu dulu pajak pusat sebaiknya diputihkan saja. Jangan diungkit-ungkit lagi untuk masuk kas kabupaten. Suksma

Komentar