Pembongkaran 48 Bangunan Tunggu Perintah Bupati
Setelah seluruh bangunan dibongkar, kawasan Pantai Bingin akan ditata ulang oleh Pemkab Badung
DENPASAR, NusaBali
Penertiban bangunan tanpa izin di kawasan pesisir selatan Bali Selatan terus bergulir. Satu per satu pelanggaran mulai ditindak. Salah satunya proyek akomodasi wisata Step Up di kawasan Pantai Jimbaran, Kuta Selatan, Badung mulai memangkas bagian bangunannya yang melebihi batas ketinggian. Sementara itu, di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan rencana pembongkaran 48 bangunan usaha ilegal tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, usai rapat koordinasi Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten Badung, di Puspem Badung, Jumat (4/7) mengatakan, eksekusi akan dilakukan oleh Pemkab Badung dan pembiayaannya pun berasal dari kabupaten. “Total ada 48 bangunan yang akan dibongkar, bukan lagi 45 seperti laporan awal. Bangunan ini dimiliki oleh 38 pengusaha karena ada yang memiliki lebih dari satu unit di lokasi yang sama,” ujar Dewa Dharmadi.
Bangunan yang akan dibongkar ini, kata dia, melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan berdiri di atas lahan milik negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat. “Proses administrasi sudah berjalan sejak lama, mulai dari surat teguran sampai SP3. Saat ini kami tinggal menunggu sprint dari Bupati. Target kami, eksekusi bisa mulai minggu depan,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi juga menjelaskan eksekusi akan dilakukan secara manual karena lokasi bangunan berada di bibir tebing curam dan sebagian besar merupakan bangunan permanen berbahan beton. Proses pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu cukup panjang. Ia menambahkan, pengusaha yang menempati lahan tersebut sebenarnya sudah mengakui bahwa tanah yang mereka gunakan bukan hak milik pribadi. “Beberapa sempat menyampaikan keberatan melalui surat dan minta audiensi. Tapi perlu ditegaskan, kami ini hanya pelaksana aturan, bukan pembuat kebijakan. Mereka sudah sempat menghadap ke Bupati Badung dan keputusannya jelas, lahan dikembalikan ke fungsi awal sebagai kawasan hijau lindung,” tegas Dewa Dharmadi.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, kawasan Pantai Bingin akan ditata ulang oleh Pemkab Badung. Dewa Dharmadi membantah keras saat ditanya adanya isu akan ada investor baru. “Ndak benar itu. Penataan ke depan masih diformulasikan, tapi yang pasti, bangunan usaha ilegal ini harus dibongkar dulu,” tandas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Langkah penertiban ini bukan hanya akan berhenti di Pantai Bingin. Menurut informasi yang diperoleh, kawasan Pantai Balangan menjadi lokasi berikutnya yang bakal ditertibkan karena kasus serupa yakni bangunan berdiri di atas tanah negara tanpa hak kepemilikan yang sah.t
Komentar