nusabali

48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Dibongkar, Hotel Step Up Juga Ditindak

  • www.nusabali.com-48-bangunan-usaha-di-pantai-bingin-dibongkar-hotel-step-up-juga-ditindak

MANGUPURA, NusaBali.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, setelah seluruh pemiliknya menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga. Bangunan-bangunan di Desa Pecatu itu dinyatakan melanggar karena berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.

Selain Pantai Bingin, pelanggaran pada Hotel Step Up di kawasan Pantai Jimbaran juga menjadi atensi. Bangunan hotel ini melebihi batas ketinggian izin, yaitu 15,58 meter dari yang diajukan 14 meter.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, mengatakan eksekusi pembongkaran sudah dirapatkan bersama tim terpadu unsur provinsi dan Pemkab Badung.

“Sudah SP 3 kita layangkan kepada pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang sempat tercecer,” jelas Darmadi di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7/2025).

Dari 48 bangunan, terdapat 38 pemilik usaha, karena beberapa pengusaha mengelola lebih dari satu unit di lokasi sama. Surat permintaan eksekusi sudah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali ke Pemkab Badung. Saat ini hanya tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran.

“Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegas Darmadi.

Ia mengakui para pengusaha sempat menyampaikan keberatan, bahkan melakukan audiensi dengan Bupati Badung. Namun keputusan akhir tetap mengarah pada pembongkaran.

“Karena kami Satpol PP bukan pengambil kebijakan. Keputusannya tetap dibongkar dan dikembalikan fungsinya selaku lahan perlindungan setempat,” tegas Darmadi.

Meski pengusaha atau kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum, Satpol PP menegaskan proses eksekusi tetap berjalan.

“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi eksekusi tetap kita laksanakan,” kata Darmadi.

Ia menambahkan, sebagian pengusaha sudah diarahkan untuk membongkar sendiri bangunannya supaya material yang bisa diselamatkan tidak rusak. Namun lokasi sulit dijangkau alat berat, sehingga pembongkaran akan dilakukan secara manual.

“Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” tambahnya.

Selain Pantai Bingin, Satpol PP Bali juga menindak pelanggaran pada Hotel Step Up di kawasan Pantai Jimbaran. Bangunan hotel ini melebihi batas ketinggian izin, yaitu 15,58 meter dari yang diajukan 14 meter.

“Step Up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada kelebihan ketinggian 1,58 meter. Itu sudah ditindaklanjuti sesuai surat teguran kita,” kata Darmadi.

Darmadi memastikan pengelola Step Up sudah memangkas bagian bangunan yang melebihi batas sesuai rekomendasi dewan dan aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pengawasannya sampai pada SLF di 90 persen bangunan itu Badung yang akan awasi,” ujarnya.

Bangunan hotel juga wajib menggunakan ornamen Bali pada tahap finishing, sesuai rekomendasi dewan.

“Ornamen Bali akan dilengkapi saat finishing. Mereka sudah menyanggupi mengikuti arahan dan rekomendasi dewan,” pungkas Darmadi.

Komentar