nusabali

Perumda Pasar Akui Hanya Kelola 18 Titik, Rencana Penertiban PKL di Singaraja

  • www.nusabali.com-perumda-pasar-akui-hanya-kelola-18-titik-rencana-penertiban-pkl-di-singaraja

SINGARAJA, NusaBali - Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengakibatkan kekroditan lalu lintas dan parkir di sejumlah ruas jalan, dipetakan Perumda Pasar Argha Nayottama, Buleleng sebagai pengelola. Namun sejauh ini Perumda Pasar menyebut hanya mengelola 18 titik kawasan PKL di wilayah Kota Singaraja.

Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng Putu Suardhana ditemui Jumat (4/7) mengatakan, yang menjadi kewenangannya adalah kawasan PKL yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan PKL. Ada 18 titik kawasan PKL dengan seratus lebih pedagang. Sedangkan PKL yang ada di luar kawasan yang sudah ditetapkan, bukan kewenangan Perumda Pasar.

“Kami hanya membina dan juga memungut retribusi tempat harian berdasarkan Perda. Setiap pedagang yang berjualan di kawasan PKL membayar retribusi Rp 5 ribu per hari. Kalau di luar kawasan, atau ada kawasan baru yang terbentuk, termasuk yang lahan pribadi bukan ranah kami, karena selama ini tidak ada laporan juga ke kami,” kata Suardhana.

Namun di sisi lain, dalam satu kawasan PKL ada juga yang bukan merupakan kewenangan Perumda Pasar. Seperti sejumlah PKL yang sebelumnya menjadi sorotan Satpol PP Buleleng, pasca adanya keluhan masyarakat, yang terganggu akses lalu lintas dan parkir kendaraan.

Suardhana mencontohkan di kawasan PKL Jalan Abimanyu, sebelah barat Gedung Kesenian Gde Manik. PKL yang berjualan di sana yang menjadi tanggung jawab Perumda Pasar adalah pedagang yang berjualan di sisi timur. Sedangkan pedagang di sisi barat, bukan merupakan ranahnya. Hal serupa terjadi di Jalan Cendrawasih ruas jalan masuk RS Kertha Usada. PKL yang ada di bawah naungan Perumda Pasar yang berjualan di sisi timur jalan. Begitu pula kawasan Jalan Tasbih yang ditangani Perumda Pasar adalah PKL di sebelah barat jalan.

“Soal penertiban kalau di luar kawasan, kami serahkan ke Satpol PP yang punya kewenangan. Seperti kemarin ada ditemukan bangunan permanen, itu kan tidak boleh sebenarnya. Kalau yang binaan kami sudah rutin dihimbau untuk berjualan dengan tertib, rapi dan bersih. Kalaupun ada pelanggaran kami berikan teguran langsung,” papar Suardhana.

Terkait keberadaan PKL di Buleleng, Suardana pun menyarankan Pemkab Buleleng untuk duduk bersama Kelurahan atau Desa Adat yang di wilayahnya ada kawasan PKL, pedagang dan instansi terkait lainnya, untuk menyamakan persepsi dalam penataan dan penertiban.7 k23

Komentar