nusabali

Pemkab Badung Bangun Hutan Kota, Di Kawasan Patung Dewa Ruci Kuta

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-bangun-hutan-kota-di-kawasan-patung-dewa-ruci-kuta

Hutan kota ini berbeda dengan taman kota, lebih bersifat alami dengan pepohonan besar dan tempat duduk sederhana.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung berencana membangun hutan kota sebagai ruang terbuka hijau di kawasan Patung Dewa Ruci, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Untuk merealisasikan rencana tersebut, kini sedang dilakukan pembebasan lahan seluas 16 are.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LHK Badung I Wayan Narayana, penunjang di sekitar Patung Dewa Ruci sebenarnya sudah dimulai sejak 2023. Kala itu, Pemkab Badung telah melakukan pembebasan lahan seluas 8 are yang berada tepat di seputaran Patung Dewa Ruci, melalui Anggaran Perubahan Tahun 2023.

Rencana lanjutan kini menyasar tanah seluas 16 are yang berada di sebelah barat Patung Dewa Ruci, tepatnya mengarah ke Jalan Setia Budi-Kuta.

Proses pembebasan tanah tersebut kini masih dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang berakhir penyusunannya pada 13 Juli 2025. Setelah selesai selanjutnya akan dilakukan konsultasi publik atau sosialisasi yang direncanakan pada Akhir Juli 2025.

“Tahapan pengadaan tanah di kawasan Simpang Dewa Ruci ini direncakan hingga Agustus, mulai dari rencana penetapan lokasi, mengukur tanah ke BPN, penilaian harga tanah atau appraisal, musyawarah, dan pelepasan hak tanah,” jelas Narayana, Jumat (4/7) pagi.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan hutan kota ini berbeda dengan taman kota. Jika taman kota dilengkapi fasilitas seperti toilet, rambu-rambu, dan jalur pedestrian, maka hutan kota disebut lebih bersifat alami dengan pepohonan besar dan tempat duduk sederhana. 

“Hutan kotanya akan tertata bukan sembarangan. Tanaman yang kami tanam yang jelas pohon-pohon besar seperti bungur, pule, lalu ada juga pohon asem dan bodhi,” katanya.

Dia melanjutkan, lahan seluas 16 are yang dibebaskan tahun ini merupakan satu bidang kepemilikan, yakni milik seorang warga luar Bali asal Surabaya. Narayana menyebut, pihaknya telah melakukan pendekatan awal dan mengundang pemilik lahan ke kantor untuk koordinasi. Hasilnya, pemilik menyatakan kesediaan menjual dengan ketentuan sesuai prosedur appraisal. Ditanya soal nilai lahan, dia mengaku belum bisa dipastikan. Namun, mengacu pada harga 2023, berkisar antara Rp 2 miliar per are. Sementara, untuk dana pembebasan lahan seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Badung. Dinas LHK juga melibatkan perangkat daerah terkait seperti Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung, Dinas PUPR, BPKAD, Inspektorat dan Kejari Badung dalam proses tahapan pengadaan tanahnya.

Tak hanya itu, Narayana mengungkapkan bahwa di tahun berikutnya, juga merencanakan pembebasan lahan di sebelah utara dari Patung Dewa Ruci. Kawasan tersebut memanjang dan diproyeksikan sebagai lanjutan ruang terbuka hijau. Terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dibebaskan dan proses penjajakan awal telah menunjukkan hasil positif karena pemilik lahan menyatakan sepakat untuk menjualnya kepada Pemkab Badung.

“Intinya pemilik sudah sepakat untuk menjual ke Pemkab Badung. Namun, di tahun ini fokus kami untuk pembebasan lahan yang 16 are itu dahulu,” katanya. 7 ol3

Komentar