nusabali

Disperinaker Badung Awasi Pemenuhan Hak Pekerja Coca Cola yang di-PHK

  • www.nusabali.com-disperinaker-badung-awasi-pemenuhan-hak-pekerja-coca-cola-yang-di-phk

MANGUPURA, NusaBali.com - Puluhan pekerja PT Coca Cola yang beroperasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat keputusan perusahaan yang akan menutup operasional divisi produksi secara efektif per 1 Juli 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak PHK yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6). Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.

Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan mengungkapkan, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali diberhentikan atau PHK. Namun perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujarnya, Rabu (11/6). 


Dari informasi, sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan juga dikatakan memberikan kesempatan pada tiga karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. “Kami apresiasi langkah baik perusahaan ini. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ungkap birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.

Lebih lanjut Eka Merthawan menerangkan, karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. “Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah, imbuh mantan Kepala Dinas LHK Badung ini.

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.ind

Komentar