Overstay WNA Marak, Desa Didorong Ikut Mengawasi
DENPASAR, NusaBali - Pelanggaran izin tinggal dan kasus overstay yang kian marak dilakukan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gianyar mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperketat pengawasan.
Pengawasan tak lagi hanya bertumpu pada aparat pusat atau daerah, melainkan mulai menyentuh level terbawah. Desa-desa kini dilibatkan aktif untuk menjadi ujung tombak dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Kori Maharani Villas, Gianyar, Selasa (24/6). Ia menegaskan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Gianyar tidak bisa dianggap sebagai rutinitas administratif semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen daerah.
“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6). Acara ini juga dihadiri Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Denpasar Jusup Pehulisa Ginting, serta sejumlah instansi terkait dari lingkup Pemkab Gianyar, seperti Disdukcapil, Satpol PP, Dinas Sosial, serta para perbekel dari beberapa desa.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam kerja-kerja Timpora. Timpora, lanjut Bagus, bukan sekadar forum koordinasi administratif, tapi juga operasional di lapangan.
“Pengawasan keimigrasian tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor. Timpora adalah jembatan koordinasi agar penanganan pelanggaran orang asing bisa langsung ditindak secara cepat,” katanya. Bagus juga mengangkat sejumlah isu aktual yang menjadi perhatian serius, di antaranya WNA overstay, penyalahgunaan izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kasus WNA terlantar atau memiliki gangguan kejiwaan. Gianyar dinilai sebagai salah satu wilayah yang mulai menunjukkan gejala meningkatnya pelanggaran-pelanggaran ini, sehingga diperlukan respon kolektif yang lebih sigap.
Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi menyampaikan persoalan lapangan. Disdukcapil Gianyar menanyakan kejelasan tentang penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.
Selain itu, Bagus juga menerangkan pentingnya peran desa dalam pengawasan orang asing. “Minimal desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” katanya. Ia mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian. Sehingga dalam hal ini, pihak Imigrasi mendorong agar desa lebih aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan dari warga asing, termasuk bila ada yang menetap namun belum tercatat.
Satpol PP Kabupaten Gianyar juga menyampaikan keluhan mengenai penanganan WNA terlantar dan yang mengalami gangguan jiwa. Mereka menyebut rumah sakit kerap menolak pasien karena tidak ada data maupun penanggung jawab yang jelas. Terkait hal ini, Imigrasi menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial dan Kesbangpol untuk menyusun mekanisme penanganan bersama. Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban WNA di Gianyar. Imigrasi berharap keterlibatan desa dapat menjadi awal dari sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan responsif. 7 t
Komentar