Fraksi Golkar Klungkung Dukung Pencabutan Perda Kedaluwarsa
SEMARAPURA, NusaBali - Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan tiga peraturan daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini.
Pemandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh I Nyoman Alit Sudiana saat rapat paripurna di DPRD Klungkung, beberapa waktu lalu. Menurut juru bicara Fraksi Golkar, Perda kedaluwarsa wajib dicabut.
Alit Sudiana mengatakan, Perda Kabupaten Daerah Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Pemkab Klungkung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bea leges tidak termasuk dalam unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga daerah tidak mempunyai hak untuk mengenakan pemungutan kepada masyarakat. Pemungutan uang leges tidak termasuk objek retribusi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi Golkar juga menilai Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Kematian sudah tidak sesuai dengan regulasi saat ini. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 1982 terdapat pembebanan biaya dalam proses penerbitan dokumen kependudukan surat kenal lahir dan surat kenal mati. Regulasi yang berlaku saat ini menyatakan seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Fraksi Golkar juga menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak relevan.
Di dalamnya mengatur tentang susunan pemerintah desa serta tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Sehingga ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. “Kami berpendapat bahwa pengalihan ini berdampak pada perlunya segera menetapkan peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa,” ujar Alit Sudiana. @ wan
Komentar