Jejak Pelaku Terlacak dari Barcode Palu
Kasus Penembakan WNA Australia di Munggu, Badung
Polisi akan mempertemukan tiga tersangka dengan korban SG untuk mengungkap motif penembakan.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penembakan dan menewaskan seorang warga negara asing (WNA) Australia di salah satu vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (14/6) dinihari, berawal dari barcode atau kode batang yang tertera pada salah satu barang bukti berupa palu.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat tim Opsnal Polres Badung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP ditemukan sebuah palu yang masih ada barcode-nya di pintu masuk vila. Setelah ditelusuri, toko penjual palu tersebut berada di daerah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari toko tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV). Terungkap dari rekaman CCTV ciri-ciri orang yang membeli palu, yang mengarah ke salah satu dari tiga tersangka.
“Sehingga kami temukan salah seorang yang membeli palu, tetapi di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, putus. Hilang maksudnya hilang jejaknya,” kata AKBP Arif saat jumpa pers di halaman Makopolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Sabtu (21/6) pagi.
Namun, Kapolres tidak secara lengkap mengungkap identitas tersangka yang membeli palu tersebut. Dikatakannya, tim kepolisian masih melakukan olah TKP yang melibatkan laboratorium forensik, tim identifikasi Mabes Polri, identifikasi Polda Bali, dan identifikasi Polres Badung.
“Sehingga vila tersebut (lokasi kejadian, Red) kami nyatakan masih status quo. Apabila kami menemukan bukti baru, itu mempermudah kami untuk melakukan penyelidikan,” ujar mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, ini.
Dia juga mengatakan, tim masih melakukan investigasi terkait penggunaan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku menembak korban. Untuk mengungkap motif penembakan, masih dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka. Dan rencananya antara ketiga tersangka dengan korban SG akan dipertemukan.

Barang bukti berupa palu. –PATRIX
“Rencana nanti dari konsulat sama penasihat hukum yang menentukan. Untuk SG hari ini (kemarin) diperiksa,” ucap AKBP Arif.
Dikatakannya, korban ZR bersama istrinya GJ, SG bersama istrinya D, datang ke Bali untuk berlibur. Keempatnya menetap di vila (TKP) sehari sebelum insiden penembakan.
Dijelaskannya, korban selamat dalam insiden penembakan itu, SG, 35, sudah keluar dari rumah sakit setelah dinyatakan sehat. Kini SG tinggal di salah satu vila di Badung dan dalam pengawasan polisi. Polisi juga masih melakukan penjagaan terhadap D maupun GJ.
“Kami dari kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap para korban. Jangan sampai mereka jadi korban berikutnya. Kami Polres Badung rutin gelar patroli di sekitar lokasi mereka tinggal,” jelasnya.
Sedangkan untuk hasil otopsi saat ini masih berkoordinasi dengan tim forensik RSUP Prof Ngoerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang warga negara asing asal Australia masing-masing ZR,32, dan satu orang korban mengalami luka, SG,35, diduga jadi korban penembakan orang tak dikenal menggunakan senjata api di vila tempat menginap mereka di Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6) dinihari.
Korban ZR dieksekusi di toilet kamar nomor 1 yang ditempati bersama istrinya berinisial GJ. Sementara korban SG didor dari luar kamar nomor 3 yang ditempati bersama istrinya berinisial DN. Akibatnya, korban ZR tewas di TKP. Korban ini menderita satu luka tembak pada telapak kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, hidung, dan bahu kiri. Jenazahnya dievakuasi ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Sementara korban SG dalam kondisi sekarat dan dilarikan ke RS BIMC, Kuta, Badung.
Para pelaku kemudian ditangkap pada Senin (16/6) di lokasi berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial DFJ, 37, diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang, Banten saat hendak kabur ke Singapura. Tersangka kedua berinisial, CM, 23, diamankan oleh The Singapore Police Force (SPF) sesaat setelah mendarat di Singapura. Tersangka ketiga berinisial TPM, 27, diamankan The Australian Federal Police (AFP) di Melbourne, Australia. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Bali dan tiba pada Selasa (17/6) malam, langsung ditahan di Mapolres Badung untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka ini berbagi peran. Tersangka DFJ adalah otak perancang dari kejahatan ini. Dia juga sebagai eksekutor. Tersangka CM sebagai eksekutor dan tersangka TPM sebagai pengawas situasi di sekitar TKP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman mati dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 7 cr80, pol
Komentar