Satres Narkoba Polres Klungkung Ringkus Satu Pengedar
SEMARAPURA, NusaBali - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus satu pengedar narkoba berinisial IKM alias L.
Tersangka ini disergap petugas di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang I Nomor 1, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Minggu (15/6) malam pukul 19.00 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti shabu-shabu yang dikemas dalam tujuh paket dengan berat total 2,07 gram bruto atau 1,50 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana saat gelar jumpa pers di Mapolres Klungkung, Kamis (19/6) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan jaringan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Usai dilakukan pemeriksaan di TKP, tersangka IKM alias L bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Klungkung untuk diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Perwira tiga balok di pundak ini mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung. Dirinya juga berharap dukungan dari masyarakat. Salah satunya adalah dengan sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya.
“Kami akan terus lakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini sebagai komitmen Polres Klungkung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,”ungkapnya.7 wan
Komentar