nusabali

BPJS Kesehatan: 15 Ribu WNA Peserta JKN di Bali

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-15-ribu-wna-peserta-jkn-di-bali

Rata-rata pengajuan klaim pembayaran untuk JKN WNA untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. 

DENPASAR, NusaBali
BPJS Kesehatan mendata sekitar 15.000-an warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.

“Terdata sekitar 15.000 orang, tapi hanya sekitar tujuh ribu orang di antaranya yang aktif,” kata Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara Endang Triana Simanjuntak, di Denpasar, Jumat (20/6/2025).

Dengan demikian, kata dia, diperkirakan ada sekitar delapan ribu WNA yang kepesertaannya tidak aktif.

Dia mengungkapkan alasan kepesertaan WNA itu menjadi tidak aktif karena menunggak iuran yang disebabkan salah satunya karena sudah tidak berada di Indonesia atau kembali ke negara asal.

Rata-rata pengajuan klaim pembayaran untuk JKN WNA itu untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, klaim pembayaran untuk biaya layanan kesehatan WNA itu cukup menggerus anggaran.

Pasalnya, kata Endang Triana, biaya layanan kesehatan yang timbul tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, lantaran durasi mereka tinggal di wilayah Indonesia berpotensi singkat.

“Yang kami lakukan sekarang adalah membedah regulasi,” ucap Endang Triana.

Namun dia tidak memberikan detail nominal yang sudah dikucurkan untuk pembayaran klaim kepada rumah sakit/fasilitas kesehatan atas biaya perawatan WNA.

Alasannya, karena pihaknya tidak bisa memisahkan biaya yang dikeluarkan untuk WNA dan WNI, lantaran sudah menggunakan nomor JKN tunggal yang sama dengan WNI.

WNA dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Adapun beberapa syarat mereka mendaftar JKN, antara lain memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada peserta mandiri jika masuk Indonesia sebagai investor.

Di Bali, jumlah fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 ada 636 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP), 80 tingkat lanjut (FKTL), 125 apotek kronis dan program rujuk balik, 15 laboratorium, dan 29 optik.

Selama 2024 jumlah wisatawan mancanegara di Bali mencapai 6,3 juta atau naik dibandingkan 2023 mencapai 5,27 juta. Jumlah itu tidak mendata spesifik pekerja WNA atau investor asing di Bali.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim JKN dari BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai Rp 47 triliun pada Maret 2025, naik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 43,4 triliun. 7 ant

Komentar