nusabali

Bule Maling Motor Dituntut 8 Bulan Bui

  • www.nusabali.com-bule-maling-motor-dituntut-8-bulan-bui

DENPASAR, NusaBali - Sidang kasus pencurian motor yang dilakukan warga negara Prancis, Samy Kevin Bensaid Usage Lopez-Bensaid, 37, terhadap warga negara Amerika Serikat, Jonathan David Lucas, berlangsung cepat.

Hanya dua hari setelah sidang perdana digelar, Kamis (20/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan tuntutan pidana 8 bulan penjara terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat tuntutannya, JPU Ida Bagus Eka Putra menyatakan Samy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Meminta, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

Diterangkan dalam sidang, kejadian ini terjadi pada 20 Maret 2025 lalu di Bali Kuta Resort, Jalan Majapahit Nomor 18, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Saat itu terdakwa sedang mengambil sarapan tiba-tiba dihampiri oleh resepsionis dan berkata "apakah ini kunci motor milik kamu?", kemudian Samy menjawab "bukan milik saya", dan kembali ke kamarnya setelah itu.

Namun beberapa jam kemudian, ia justru kembali menanyakan kunci tersebut. Karena tidak menaruh curiga, resepsionis memberikan kunci tersebut kepada Samy dan dibawanya ke kamar. Sekitar pukul 20.00 Wita, Samy turun ke basement tempat parkir dan mencoba menyalakan sepeda motor Yamaha Lexi abu-abu bernomor polisi DK 2212 FDK milik korban Jonathan yang juga menginap di hotel menggunakan kunci tersebut. “Begitu motor menyala, Samy langsung membawanya pergi tanpa izin pemilik maupun pihak hotel,” terang JPU.7 t

Komentar