Guru Asal Malaysia Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara
DENPASAR, NusaBali - Penyelundup narkotika asal Malaysia, Evelyn Sidhu, 31 divonis 6 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan yang digelar Kamis (19/6) sore.
Terdakwa yang berprofesi sebagai guru ini nekat menyelundupkan narkotika dari Malaysia di dalam celana dalamnya dan dalam koper.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif, yakni melanggar Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 61 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Psikotropika.
Selain hukuman badan, Evelyn juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 6 bulan,” tegas majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan 5 bulan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) I Gede Gatot Hariawan sebelumnya yaitu hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Terdakwa Evelyn sendiri tertangkap tangan bawa narkoba oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 Wita. Pada saat itu Evelyn baru tiba dari Kuala Lumpur melalui penerbangan Batik Air OD157.
Selain ditemukan di dalam celana dalam yang dipakainya saat itu, barang haram lainnya ditemukan ditemukan di dalam koper. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai jenis narkoba. “Barang bukti yang disita dari terdakwa terdiri dari 10,47 gram ganja, 7,16 gram kokain, dan 17,6 gram mephedrone, serta empat butir tablet Diazepam, yang termasuk dalam psikotropika golongan IV,” beber JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Evelyn mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya dan dibeli di Malaysia beberapa jam sebelum keberangkatan. Ia mengatakan, Narkotika itu dibelinya sekitar pukul 05.30 pagi pada 27 Desember dari seseorang yang diperkenalkan oleh temannya. “Ia mengungkap, narkotika itu akan dipakai bersama teman-temannya saat berpesta di salah satu klub malam di Bali,” terang JPU.
Selain mengaku sebagai pengguna ganja dan kokain dalam dua tahun terakhir, Evelyn juga menyebut bahwa uang pembelian narkoba tersebut berasal dari seorang temannya bernama Nabeel. Pria itu disebut memberikan 5.000 Ringgit Malaysia dan menyuruh Evelyn membawa narkoba ke Bali.7 t
Komentar