nusabali

DPRD Buleleng Sahkan Perda Penyertaan Modal Hingga Penyelenggaraan Sistem Drainase

  • www.nusabali.com-dprd-buleleng-sahkan-perda-penyertaan-modal-hingga-penyelenggaraan-sistem-drainase

DPRD Buleleng Sahkan Perda Penyertaan Modal Hingga Penyelenggaraan Sistem Drainase

SINGARAJA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna, Kamis (19/6). Penetapan perda tersebut setelah melalui proses yang panjang digodok bersama legislatif dan eksekutif.

Ketiga ranperda yang dimaksud yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Juru bicara Pansus, I Wayan Masdana menyampaikan bahwa penyusunan ranperda ini bertujuan memperbarui dasar hukum penyertaan modal daerah kepada PT Bank BPD Bali. Sebab perda sebelumnya akan berakhir pada tahun 2025. Selain aturan, juga disepakati penyertaan modal sebesar Rp 60 miliar, akan direalisasikan secara bertahap dari tahun anggaran 2026 hingga 2030. Penyertaan modal ini diharapkan mendorong peran Bank BPD Bali dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Pansus II diwakili Nyoman Sukarmen menggarisbawahi pentingnya perubahan nomenklatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pembentukan ranperda ini juga sekaligus memperkuat status hukum PT BPR Bank Buleleng 45 sebagai Perseroan Daerah (Perseroda). Ranperda telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Bali yang menyatakan bahwa substansi dan struktur hukum peraturan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wayan Some Adnyana sebagai juru bicara Pansus III menekankan, penyelenggaraan sistem drainase di Kabupaten Buleleng membutuhkan landasan hukum yang komprehensif untuk mewujudkan infrastruktur drainase yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini memuat ketentuan tentang perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan sistem drainase. Pansus juga mendorong agar eksekutif segera menyusun Rencana Induk Sistem Drainase Daerah (RISD) pasca pengundangan perda.

Sementara itu, ketiga ranperda telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Bali. Masing-masing ranperda dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik secara substansi maupun teknis yuridis.

DPRD Kabupaten Buleleng berharap ketiga perda ini kedepannya dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Terutama untuk memperkuat kelembagaan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.@k23

Komentar