nusabali

Kelabui Polisi, Pengedar Gunakan Brankas Berbentuk Buku

Shabu Dipesan dari Napi Lapas Karangasem

  • www.nusabali.com-kelabui-polisi-pengedar-gunakan-brankas-berbentuk-buku

SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Buleleng.

Dalam operasi selama rentang waktu 29 Mei hingga 16 Juni 2025, polisi meringkus delapan orang pelaku pengedar shabu di enam lokasi yang berbeda. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti shabu dengan berat total 4,14 gram. 

Modus salah satu pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum pun cukup unik. Ia menggunakan brankas mini menyerupai buku untuk menyimpan barang bukti terkait narkoba. Menariknya, sebagian narkoba tersebut disebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Modus tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial KS, 28, warga Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Ia ditangkap pada Sabtu (7/6) lalu sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah kos di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Saat digeledah, polisi menemukan dua brankas berbentuk buku bahasa Inggris.

KBO Sat Resnarkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha menyampaikan, dalam brankas itu ditemukan 10 paket shabu seberat total 2,1 gram. “Brankas kecil ini kami dapatkan dari pelaku KS setelah tim menggeledah kamar kosnya. Memang motifnya seperti itu, untuk menyembunyikan barang bukti agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/6)  di Mapolres Buleleng.

Saat diinterogasi polisi, KS mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang narapidana bernama Mame, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem. Pengakuan KS, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan timur Kabupaten Buleleng, yakni wilayah Kecamatan Tejakula dan sekitarnya.

“Menurut keterangan dari pelaku itu rencananya akan disebarkan di wilayah Buleleng timur. Dia jadi pengedar baru selama dua bulan. Barangnya didapat dari wilayah Karangasem,” ungkapnya.

Selain KS, tujuh pelaku lain juga turut diamankan. Mereka adalah GD, 38, dari Kelurahan Banjar Jawa, YA, 27, dari Kelurahan Kendran, dan RN, 39 dari Kelurahan Banyuasri, ketiganya berdomisili di Kecamatan Buleleng. Kemudian dua pelaku lain berasal dari wilayah barat Buleleng, yaitu AT, 38, dari Desa/Kecamatan Banjar, dan SN, 24 dari Kelurahan/Kecamatan Seririt.

Dua tersangka terakhir, JW, 38 dan KL, 46, berasal dari Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Keseluruhan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.7 mzk

Komentar