82,1 Persen Investasi di Badung Belum Bayar Pajak, Puluhan Triliun PAD Menguap
MANGUPURA, NusaBali.com - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkap bahwa 82,1 persen investasi yang beroperasi di Gumi Keris belum membayar pajak. Walhasil, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai puluhan triliun rupiah pun menguap.
Badung dikenal sebagai kabupaten terkaya di Provinsi Bali lantaran PAD yang dihasilkan tertinggi di Pulau Dewata yakni Rp 6,7 triliun pada tahun 2024. Namun, pendapatan daerah sejumlah tersebut baru secuil dari potensi pajak daerah yang dapat dihasilkan Gumi Keris.
Selama periode 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan 40.060 izin investasi yang didominasi usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serta real estat seperti perumahan dan perkantoran. Akan tetapi, belum semua investasi tersebut terdaftar sebagai subjek dan objek pajak.
“Dibandingkan izin usaha yang terbit di Badung ini 40.060 izin, disandingkan dengan potensi pajak kita, hanya 17,9 persen yang terdaftar dalam NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Itu sangat jauh sekali,” tegas Adi Arnawa.
Hal tersebut disampaikannya di sela memberikan pengarahan mengenai optimalisasi PAD yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025).
“Berarti 82,1 persen (investasi) itu belum terjamah, boleh dibilang belum bayar pajak karena belum masuk NPWPD, termasuk NOPD. Itupun baru berdasarkan izin yang terbit, yang legal sesuai OSS (Online Single Submission),” lanjut Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menjelaskan realisasi PAD Badung sekarang ini mencapai Rp 7,5 triliun meski dengan latar belakang situasi seperti saat ini. Kata dia, hal ini menandakan potensi PAD Gumi Keris seharusnya lebih tinggi. Sebab, sekitar 4,6 kali lipat dari investasi terdaftar subjek dan objek pajak belum membayar pajak.
Untuk menanggulangi fenomena ini, Bupati Adi Arnawa telah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah. Tugas utama tim ini adalah mendata seluruh potensi pajak daerah terutama di sektor pariwisata, mengoptimalisasikan pungutan, dan menertibkan usaha yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.
“Masalah utamanya adalah (investasi) tidak terdaftar (NPWPD-NOPD). Harus dilihat tidak terdaftar itu apakah karena kucing-kucingan, tidak mau mendaftarkan diri, atau bagaimana,” tutur Adi Arnawa.
Jika tim berhasil mendata dan mendaftarkan seluruh potensi pajak daerah tersebut, Adi Arnawa berharap opini yang menyatakan bahwa PAD Badung seharusnya bisa mencapai puluhan triliun rupiah dapat tercapai. “Kami akan melihat progresnya bagaimana nanti,” tandasnya. *rat
Selama periode 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan 40.060 izin investasi yang didominasi usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serta real estat seperti perumahan dan perkantoran. Akan tetapi, belum semua investasi tersebut terdaftar sebagai subjek dan objek pajak.
“Dibandingkan izin usaha yang terbit di Badung ini 40.060 izin, disandingkan dengan potensi pajak kita, hanya 17,9 persen yang terdaftar dalam NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Itu sangat jauh sekali,” tegas Adi Arnawa.
Hal tersebut disampaikannya di sela memberikan pengarahan mengenai optimalisasi PAD yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025).
“Berarti 82,1 persen (investasi) itu belum terjamah, boleh dibilang belum bayar pajak karena belum masuk NPWPD, termasuk NOPD. Itupun baru berdasarkan izin yang terbit, yang legal sesuai OSS (Online Single Submission),” lanjut Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menjelaskan realisasi PAD Badung sekarang ini mencapai Rp 7,5 triliun meski dengan latar belakang situasi seperti saat ini. Kata dia, hal ini menandakan potensi PAD Gumi Keris seharusnya lebih tinggi. Sebab, sekitar 4,6 kali lipat dari investasi terdaftar subjek dan objek pajak belum membayar pajak.
Untuk menanggulangi fenomena ini, Bupati Adi Arnawa telah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah. Tugas utama tim ini adalah mendata seluruh potensi pajak daerah terutama di sektor pariwisata, mengoptimalisasikan pungutan, dan menertibkan usaha yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.
“Masalah utamanya adalah (investasi) tidak terdaftar (NPWPD-NOPD). Harus dilihat tidak terdaftar itu apakah karena kucing-kucingan, tidak mau mendaftarkan diri, atau bagaimana,” tutur Adi Arnawa.
Jika tim berhasil mendata dan mendaftarkan seluruh potensi pajak daerah tersebut, Adi Arnawa berharap opini yang menyatakan bahwa PAD Badung seharusnya bisa mencapai puluhan triliun rupiah dapat tercapai. “Kami akan melihat progresnya bagaimana nanti,” tandasnya. *rat
Komentar