nusabali

Nyuri Motor, Bule Prancis Terancam 5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-bule-prancis-terancam-5-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Seorang warga negara asing asal Prancis Samy Kevin Bensaid Usage Lopez-Bensaid, 37 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (17/6) sore. Lelaki bule itu duduk di kursi pesakitan atas kasus pencurian sepeda motor dan terancam dibui lima tahun.

Sidang tersebut menghadirkan korban Jonathan David Lucas yang juga merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat. Dalam kesempatan itu korban menyatakan telah memaafkan terdakwa dan ingin agar sepeda motornya segera dikembalikan. “Saya sudah memaafkan, tetapi saya ingin sepeda motor saya dikembalikan,” ujarnya dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban saat ini masih dalam status barang bukti dan disimpan dalam keadaan aman. “Kendaraan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai, tidak perlu membayar biaya apapun,” tegas majelis hakim. 

Ia juga menegaskan permintaan maaf atau pengampunan dari korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Perkara sudah masuk ranah pengadilan dan harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, kejadian ini terjadi di Bali Kuta Resort, Jalan Majapahit Nomor 18, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (20/3) pagi. Ceritanya, sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa Samy datang ke lobi hotel untuk mengambil sarapan. 

“Seorang resepsionis sempat menunjukkan kunci sepeda motor dan menanyakan apakah kunci tersebut milik Samy. Terdakwa menjawab bukan, lalu kembali ke kamarnya,” terang JPU.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 Wita, Samy kembali ke lobi dan menanyakan kunci motor yang tadi ditunjukkan. “Resepsionis yang tidak curiga kemudian menyerahkan kunci tersebut. Tak lama berselang, terdakwa membawa kunci itu ke kamarnya,” tutur JPU.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Samy turun ke area parkir basement dan mencoba menggunakan kunci tersebut pada sepeda motor Yamaha Lexi DK 2212 FDK. Begitu motor hidup, terdakwa langsung bawa kabur. Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa menelepon seorang saksi bernama Winona Auliafebe Suryawijaya dan menanyakan keberadaannya. 

Setelah mendapat lokasi kos Winona di Jalan Nuri Nomor 14, Denpasar Utara, Samy datang ke sana sekitar pukul 22.00 Wita dan menukar motor curian tersebut dengan motor milik Winona. Ketika ditanya alasan pertukaran, Samy hanya menjawab singkat, “Ditukar untuk beberapa hari,” lalu pergi.

Dalam pemeriksaan, Samy mengaku berniat memiliki sepeda motor tersebut dan berencana membawanya ke Lombok untuk menjenguk anaknya. “Akibat perbuatannya, korban Jonathan ditksir mengalami kerugian mencapai Rp 25,5 juta,” beber JPU.

Atas perbuatannya, Samy Kevin Bensaid Usage Lopez-Bensaid didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.7 t

Komentar