Keluarga Korban Menduga Ada Kejanggalan
Kasus Pengeroyokan Tahanan di Rutan Polresta Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Keluarga dari korban tewas akibat dianiya oleh tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar berinisal AI, 34 minta penyidik keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Penasihat hukum, I Gusti Agung Andra Wibawa mengatakan seharusnya pihak penyidik sudah mengeluarkan SP3 terhadap korban yang sudah meninggal dunia.
"Intinya korban mengalami pengeroyokan dan meninggal. Harusnya dari penyidik keluarkan SP3. Cuman kita hingga saat ini masih menunggu SP3," terang Andra saat dikonfirmasi Selasa (17/6) sore.
Selain meminta SP3, saat ini keluarga korban meminta berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, selama korban ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima BAP penetapan tersangka.
Permintaan BAP ini dilakukan, karena pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada korban. Untuk itu saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti dari kasus pelecehan tersebut.
"Seseorang itu ditetapkan minimal kan ada surat penetapan tersangkanya. Penetapan tersangkanya ini belum kita dapat dari pihak penyidik. Karena kan kita masih belum tahu apakah korban AI itu memang benar melakukan perbuatan itu atau tidak. Kita masih ngumpulkan bukti-bukti juga," tuturnya.
Saat ini yang didapatkan dari penyidik hanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam arti perkembangan kasus saat ini sudah menetapkan digelar dan tersangkanya sudah ditetapkan. "Untuk nama-namanya mungkin dari pihak penyidik yang nyebutin," ucapnya.
Terkait dengan hasil autopsi jenazah korban, ditemukan luka lebam sekujur tubuh. Namun, menurutnya, untuk secara lebih detail terkait hasil autopsi nanti disampaikan pihak penyidik.
Ia mengatakan, dari keluarga korban meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. " Pihak keluarga meminta agar para pelakunya dijerat dengan pasal 170 ( pengeroyokan ) dan 351 KUHP (penganiayaan berat) karena mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat dikonfirmasi Selasa (17/6) mengatakan saat belum melakukan pengecekan terkait permintaan dari tim kuasa hukum korban AI kepada penyidik. "Saya belum monitor," imbuhnya.
AI, sendiri tewas setelah dikeroyok oleh tujuh orang tahanan lainnya pada Rabu (4/6) malam pukul 20.30 Wita. Tahanan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk sel pada Selasa (3/6) itu menghembuskan napas terkahir setelah beberapa saat di rawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.7 cr80
Komentar