Berkas Perbekel Non Aktif Tusan Rampung
APBDes Desa Tusan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polres Klungkung
Perkara yang menjerat IDGPB masih berkaitan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan yang juga menyeret IGKS, mantan Kaur Keuangan.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan Perbekel non aktif Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, IDGPB. Berkas perkara atas nama tersangka IDGPB dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh penuntut umum Kejari Klungkung. Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menegaskan dengan status P-21, kewajiban berikutnya ada di penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah menerbitkan P-21, artinya syarat formil dan materiil telah terpenuhi,” ujar Lapatawe dalam keterangan pers di Semarapura, Selasa (17/6). Perkara yang menjerat IDGPB masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan pada Tahun Anggaran 2020-2021 yang sebelumnya juga menyeret IGKS, mantan Kaur Keuangan Desa Tusan. Dalam perkara terpisah, IGKS lebih dahulu diproses hingga tingkat kasasi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 402.071.011,28. Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023.
Lapatawe menyampaikan, perkara atas nama IGKS telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan MA Nomor 3916 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 21 Mei 2025, IGKS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 28.302.611,28,” ujar Lapatawe.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak memiliki harta mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa 1 bulan penjara. Kajari menambahkan, eksekusi terhadap IGKS telah dilakukan pada Jumat (13/6). Terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung. 7 wan
Komentar