Bawaslu Bali Genjot Kesiapan Penilaian KIP 2025
Bawaslu Bali
Sosialisasi
Self Assessment Questionnaire (SAQ)
Ketua Bawaslu Bali
I Putu Agus Tirta Suguna
DENPASAR, NusaBali - Bawaslu Bali kembali menggaungkan komitmen menjaga keterbukaan informasi public. Melalui rapat sosialisasi daring bertajuk; Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Senin (16/6), Bawaslu Bali mengajak jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali untuk bersinergi memperkuat pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inovatif.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dengan dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.
Menurut Agus Suguna, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik. “Agenda ini sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mengambil langkah konkret dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat adalah dengan menyajikan informasi yang lengkap dan transparan terkait seluruh kegiatan pengawasan yang kita lakukan,” ujar Agus Suguna dalam siaran pers Bawaslu Bali, Senin.
Sementara Wirka selaku pengampu Data Informasi di Bawaslu Bali, mendorong seluruh jajaran agar tidak sekadar mempertahankan predikat informatif, tetapi juga mampu menunjukkan inovasi baru dalam penyajian informasi. “Predikat Informatif yang telah diraih tahun sebelumnya harus dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota menonjolkan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas pria yang juga advokat ini.
Sementara itu, Ariyani menekankan pentingnya transparansi sebagai jembatan menuju kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kita sebagai badan publik,” paparnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana turut hadir memberikan pemaparan materi terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pemaparannya, ia menekankan empat prinsip utama dalam pelaksanaan Monev KIP, yakni efektivitas, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan.n nat
Komentar