Sidang Tuntutan WNA Penganiaya Bos Hotel Ditunda
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Brant Robert Joyce, 56 terhadap bos salah satu hotel di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, I Made Dwiantara yang jadwalnya digelar Kamis (12/6) ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan amar tuntutannya.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (16/6) sidang tuntutan terhadap pensiunan militer asal Ohio, Amerika Serikat itu akan digelar , Kamis (19/9). Sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma dalam surat dakwaannya menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/2) pukul 09.45 Wita. “Terdakwa langsung ditangkap polisi pada hari yang sama usai kejadian,” sebut JPU.
Meski tak merinci penyebab utamanya, JPU mengatakan insiden ini bermula saat staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, menelepon korban dan melaporkan bahwa ada tamu hotel yang marah dan tidak bisa ditenangkan. Korban lalu datang ke lokasi untuk menangani langsung.
Setibanya di tempat kejadian, korban melihat terdakwa sedang marah-marah kepada staf hotel lainnya, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Saat mencoba menenangkan situasi, terdakwa justru memukul staf tersebut satu kali di bagian hidung. “Situasi kian memanas ketika korban mencoba mencegah terdakwa mengambil pisau di dapur,” terang JPU.
Padahal korban sempat menunjukkan itikad baik dengan membantu mengamblikan kacamata terdakwa yang terjatuh. Namun tak lama kemudian, terdakwa tiba-tiba memukul korban dengan tangan kiri mengepal, menghantam bagian bibir atas. Pukulan itu menyebabkan bibir korban luka robek, gigi depan atas tanggal, dan dua gigi lainnya goyang.7 t
Komentar