DPRD Tabanan Godok 4 Ranpeda
TABANAN, NusaBali - DPRD Tabanan dan eksekutif kembali menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (16/6). Pembahasan itu sudah ditahap Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar.
Empat Ranperda yang digodok, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan pembahasan Ranpeda dilakukan untuk penyempurnaan pembangunan di Tabanan. Salah satunya adalah terkait Ranperda tentang banjar dinas. "Kita bahas itu untuk menguatkan tatanan baik dinas dan adat. Adat sudah ada peraturan desa adat. Lalu desa sudah ada Undang Undangnya. Nah umpama kalau ada banjar dinas melakukan pemekaran di Tabanan karena penduduknya sudah banyak kita sudah punya payung hukumnya di daerah," jelasnya.
Termasuk juga terkait dengan Ranperda industri kabupaten. Kata Sanjaya, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintah daerah. "Intinya kita siapkan landasan hukum karena ke depan dari segi industri itu akan berkembang," tandanya.7des
Komentar