Rai Mantra Desak Evaluasi Pembayaran TPG
Sebanyak 1.300 Guru di Bali Belum Terima Tunjangan
Evaluasi
Pembayaran TPG
Sistem Pendidikan Nasional
DPD RI Perwakilan Bali
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra
DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali tercatat belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan I tahun 2025.
Kondisi ini mendorong anggota DPD RI Perwakilan Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, untuk meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan TPG.
Hal tersebut disampaikan Rai Mantra dalam forum focus group discussion (FGD) terkait Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar di Kantor DPD Perwakilan Bali pada Kamis (5/6).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa kendala utama keterlambatan pembayaran TPG antara lain keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening penerima.
“Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme baru ini dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam proses verifikasi. Jangan sampai guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru terus-menerus dirugikan,” tegas Rai Mantra saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kemendikdasmen pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengubah skema penyaluran TPG agar lebih efisien.
Pembayaran kini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi guru, tanpa perantara instansi lain. Skema ini diharapkan mempercepat distribusi dan menghindari potongan tidak resmi.
Namun dalam praktiknya, banyak guru—baik berstatus ASN, PPPK, maupun non-ASN—belum menerima TPG sejak awal tahun.
Ketua PGRI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyatakan bahwa TPG perlu mendapat jaminan hukum dalam revisi UU Sisdiknas agar tidak selalu menjadi masalah teknis tahunan.
“Data real time kami menunjukkan ada sekitar 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali yang belum menerima TPG triwulan I. Ini memprihatinkan,” ujarnya.
Adapun besaran TPG untuk guru ASN (PNS/PPPK) adalah setara satu kali gaji pokok per bulan. Untuk guru non-ASN bersertifikat dengan SK setara ASN, besaran TPG-nya juga mengikuti gaji pokok ASN. Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rpn2 juta per bulan.
Ke depan, para peserta FGD mengusulkan agar pembayaran TPG disatukan dengan gaji pokok agar bisa diterima secara rutin setiap bulan.
“Dengan sistem transfer langsung tanpa perantara, hambatan birokrasi bisa diminimalisir dan guru bisa menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Rai Mantra.
Mantan Walikota Denpasar ini berharap masukan-masukan dari daerah, termasuk Bali, dapat menjadi pertimbangan serius dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat. 7 isu
Komentar