Ratusan Pengembang Perumahan di Buleleng Belum Serahkan Fasilitas Umum ke Pemerintah
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng mencatat, sejumlah pengembang perumahan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda)
Berdasarkan data terbaru hingga Juni 2025, dari total 429 perumahan yang tercatat di database Dinas Perkimta, baru 31 perumahan yang secara resmi menyerahkan PSU. Artinya, mayoritas pengembang masih abai terhadap kewajiban ini.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, mengungkapkan bahwa dari ratusan perumahan tersebut, sebanyak 167 perumahan masih dalam tahap pembangunan dan telah mengantongi rekomendasi teknis. Namun, terdapat pula 167 perumahan lain yang tak memiliki rekomendasi teknis meskipun tercatat memiliki nama pengembang. Selain itu, 190 perumahan dikategorikan terbengkalai, dan dua proyek lainnya dinyatakan mangkrak.
Surattini menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2023, pengembang wajib menyerahkan PSU setelah fasilitas tersebut rampung dibangun. Namun kenyataannya, sejak tahun 2020 hingga kini, baru segelintir pengembang yang patuh menjalankan aturan tersebut.
“Sudah kami kirimkan surat imbauan kepada para pengembang, tetapi sebagian besar belum memberikan tanggapan,” ujarnya, Minggu (15/6).
Ia menambahkan, penyerahan PSU merupakan hal penting agar pemerintah bisa melanjutkan proses pemeliharaan infrastruktur perumahan seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Namun di sisi lain, regulasi belum mengatur sanksi tegas bagi pengembang yang mangkir dari kewajiban ini.
“Selama ini hanya ada sanksi administratif berupa teguran dan evaluasi. Kami berharap para pengembang bisa kooperatif dan menyadari bahwa PSU tersebut bukan lagi menjadi hak mereka,” tegasnya.
Dinas Perkimta pun terus mendorong agar para pengembang segera menyelesaikan proses administrasi dan melakukan penyerahan PSU. Hal ini dianggap penting demi kepentingan jangka panjang penghuni perumahan dan keberlanjutan fasilitas umum yang ada. 7 mzk
Komentar