Antisipasi Demo Orangtua Siswa KK Luar Denpasar saat SPMB
Disdikpora Pedomani Juknis
Sekitar 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima harus ber-KK Denpasar. Total daya tampung 10.048 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di empat kecamatan.
DENPASAR, NusaBali
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Denpasar akan dimulai pada Juli 2025. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melakukan skema antisipasi adanya protes orangtua siswa dengan tetap berlaku pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak – juknis).
Demo orangtua ini kerap terjadi di Denpasar khususnya untuk jenjang SD. Di mana banyak orangtua siswa dengan kartu keluarga (KK) luar Denpasar yang anaknya tak dapat SD negeri menggeruduk Kantor Disdikpora Denpasar.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar Anak Agung Gde Wiratama menyatakan sudah wanti-wanti menekankan kepada orangtua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di juknis. “Kami sesuai dengan kuota, tidak boleh melebihi. Karena itu sudah dikunci oleh kementerian,” ujar Gung Wiratama, Minggu (15/6).
Kata dia, tim pelaksana taat dengan aturan dan mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar sesuai dengan persyaratan pada juknis. “Sering kali terjadi di jenjang SD. Kalau SMP kan sudah jelas. Intinya kami taat pada juklak dan juknis,” tegas Gung Wiratama.
Dia menambahkan, sekitar 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima ber-KK Denpasar. “Kalau ada sisa kuota baru untuk KK luar Denpasar,” ucapnya.
Gung Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. Namun, anak yang telah genap berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, mereka yang baru berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan kesiapan psikis serta potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
“Kami ingin memastikan setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu, mendapatkan hak pendidikan dasar yang setara,” tandas Gung Wiratama.
Pendaftaran terbuka melalui tiga jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi, masing-masing dengan syarat yang telah disesuaikan.
Jalur domisili ditujukan bagi anak-anak yang tinggal di wilayah Kota Denpasar. Syarat utama meliputi kepemilikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir jika akta tidak tersedia. Calon murid juga wajib masuk Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2024. Tidak diwajibkan mengikuti pendidikan TK sebelumnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, dengan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Persyaratan dokumen sama dengan jalur domisili, namun ditambah dengan bukti dari Dinas Sosial,” kata Gung Wiratama.
Sementara jalur mutasi terbuka bagi anak-anak yang pindah mengikuti penugasan orangtua, terutama ASN, pegawai BUMN, atau pindah karena bencana atau konflik. Bukti surat tugas atau SK penugasan diperlukan.
“Anak dari pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa mendaftar lewat jalur ini, dengan menyertakan SK dari kepala sekolah tempat orangtua bekerja,” ujar Gung Wiratama.
Selain itu, orangtua/wali juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa hanya mendaftar di maksimal tiga SD negeri dan menjamin keabsahan dokumen yang diserahkan. Dari sisi kuota, total daya tampung 10.048 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di empat kecamatan.
Kuota penerimaan dibagi menjadi 80 persen untuk jalur domisili (7.995 siswa), 15 persen afirmasi (1.549 siswa), dan 5 persen mutasi (504 siswa). Distribusi sekolah dan kapasitas tertinggi berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, masing-masing dengan daya tampung 2.752 siswa, disusul Denpasar Utara (2.688 siswa) dan Denpasar Timur (1.856 siswa).
Jumlah rombongan belajar (rombel) total mencapai 314 kelas. Pendaftaran dibuka mulai Senin hingga Sabtu, 16–21 Juni 2025, setiap hari pukul 09.00–13.00 Wita. Calon murid dapat mendaftar baik secara daring maupun luring.
Pendaftaran daring dilakukan melalui situs resmi PMB SD Denpasar di alamat https://s.id/spmbsd-dps, sedangkan pendaftaran luring dapat dilakukan langsung di sekolah tujuan.
Hasil seleksi akan diumumkan dalam dua tahap yakni Jumat, 27 Juni 2025 pukul 09.00 Wita. Pengumuman untuk calon murid yang berdomisili menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.
Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 Wita, pengumuman untuk calon murid dengan KK luar Kota Denpasar. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada Selasa hingga Sabtu, 1–5 Juli 2025, pada pukul 09.00–13.00 Wita.
Proses daftar ulang dilakukan secara luring dengan menyerahkan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah yang menerima calon murid bersangkutan. 7 mis
Komentar