nusabali

Ungkap Kasus Narkoba, Satresnarkoba Bekuk 6 Pelaku

  • www.nusabali.com-ungkap-kasus-narkoba-satresnarkoba-bekuk-6-pelaku

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam rentang waktu 3-9 Juni 2025. Dalam penungkapan ini diamankan 6 orang pelaku dengan total jumlah barang bukti shabu seberat 103,58 gram. 

Para pelaku ini ditangkap di sekitaran daerah wilayah Denpasar dan Badung. Mereka diduga berperan sebagai kurir dengan mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Bali. Modus yang dilakukan beragam dari tempelan, lewat via WhatsApp (WA), dan transaksi langsung.

“Rata-rata ya mengikuti pengakuan daripada para tersangka ini, dia pengendalinya dari luar. Beda-beda TKP, beda-beda jaringan,” kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kasatnarkoba AKP I Nyoman Sudarma saat jumpa pers di Mapolres Badung, Sabtu (14/6) siang.

Kapolres menjelaskan lebi lanjut, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (3/6) di Banjar Piakan, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung. Di sana diamankan pelaku berinisial WST, 42. WST sebagai pedagang sembako ditangkap setelah terbukti menyimpan 13 paket shabu di dalam bungkus singleton dan 51 paket shabu di dalam pipa paralon serta 1 butir ekstasi di dalam tas selempang.

Saat diinterogasi, WST mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang via WA dengan nama akun EC. Selain lewat aplikasi, WST juga melakukan dengan sistem setoran sekitar 3 bulan dengan menurunkan shabu sebanyak 8 kali menggunakan alamat tempelan.

“Dengan cara tempelan di Blumbungan sebanyak 50 gram. Kemudian tersangka memecah menjadi bagian lebih kecil dan dijual 0,2 gram seharga Rp 350.000 dan 0,4 gram seharga Rp 650.000. WTS juga mengaku bahwa satu butir didapat dari seorang yang tidak dikenal saat nongkrong,” papar AKBP Batubara. 

Kasus kedua, pada Selasa (3/6) di Desa Belok Sidan, Petang, Badung diamankan pelaku berinisial KTP, 25. Pria yang diketahui sebagai anggota Satpol PP ditangkap setelah terbukti menyimpan narkotika jenis shabu di dalam pipa paralon yang berada di kebun belakang rumahnya. Dari dalam pipa paralon tersebut terdapat 19 paket shabu. Selain itu, KTP juga menunjukkan lokasi lain menempel shabu di pinggir Jalan Raya Catur, Desa Belok Sidan, Petang, Badung. Dari lokasi tersebut, didapatkan satu potongan pipet yang ditempel dibatang pohon. 

Kepada petugas, KTP mengaku mendapatkan paket tersebut dari seseorang yang berinisial WST. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah WST pada Senin (2/6) dengan total 35 paket yang disimpan dalam pipan paralon.  “Jadi KTP menjelaskan bila WST memerintahkan untuk menempel shabu tersebut di seputaran Kecamatan Petang, dan diberikan upah sebesar Rp 50.000 per titik tempelan dan tersangka mengaku diberikan shabu tiga kali oleh WST untuk diedarkan,” beber AKBP Batubara.

Kasus ketiga terjadi pada Selasa (3/6) di sebuah rumah di Jalan Tukad Penet VI, Kecamatan Petang, Badung. Di sana diamankan seorang berinisial GNWP, 33. Pria yang bekerja sebagai peternak ayam itu langsung ditangkap di rumahnya setelah didapati satu paket shabu dari saku kiri celananya. Kemudian didapati 25 paket shabu di ranting pohon di halaman rumahnya. 

Dari hasil interogasi, GNWP mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang  melalui aplikasi WA dengan harga Rp 150.000 per gram. “GNWP mengaku membeli shabu untuk digunakan dan dijual kepada teman-temannya. GNWP mengaku sudah tiga kali membeli shabu,” katanya. 

Kasus keempat, terjadi pada Sabtu (7/6) di depan pos satpam Perumahan Taman Mahayu, Mengwi, Badung dengan diamankan seorang berinisial KRS, 32. Pria yang bekerja sebagai Satpam tersebut ditangkap saat tiba di lokasi kerjanya menggunakan sepeda motor. Petugas menggeledah KRS dan mendapati satu paket shabu dari tas selempang yang dibawanya. 
Setelah diamankan, KRS mengaku menyimpan paket shabu lainnya di rumahnya di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar. Dari penggeledahan di kediamannya didapati lima paket shabu yang disimpan dalam tas tangan warna hitam. Kemudian satu paket shabu dari dompet kecil warna putih. “KRS mengaku mendapat perintah dari OY untuk memecah kembali menjadi ukuran lebih kecil, kemudian dipasang di beberapa titik lokasi sesuai perintah dari OY dengan upah sebesar Rp 50.000 per titik,” jelas Kapolres lagi.

Kasus kelima terjadi pada Senin (25/6) di Jalan Tukad Irawadi, Gang Mahkota,  Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar dengan mengamankan dua pelaku berinisial IAW, 25 dan VA, 29. Pelaku IAW ditangkap petugas saat melintas di Jalan Muding Sari, Kerobokan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah diamankan, IAW mengaku menyimpan shabu di kamar kosnya di Jalan Tukad Irawadi, Gang Mahkota,  Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Dari hasil penggeledahan didapati 20 paket shabu yang disimpan di sebuah tas selempang. 

IAW menggunakan shabu tersebut bersama temannya berinisial VA hingga akhirnya diamankan juga oleh petugas. Saat dintrogasi VA mengaku mendapat upah bila mengkonsumsi shabu dan dibelikan rokok elektrik (vape) oleh IAW.

“Rencananya IAW akan menempel sesuai dengan perintah dari orang yang kontaknya disimpan di HP dengan nama ES. IAW juga mengaku sudah mengambil shabu dari orang bernama ES sebanyak dua kali,” imbuhnya 

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 7 cr80

Komentar