Bos Spa Esek-esek Divonis 10 Bulan Penjara
DENPASAR, NusaBali - Bos spa esek-esek, Kiki Kristina alias Mami Kiki, 34 menangis setelah divonis 10 bulan penjara dalam perkara jasa pijat plus-plus yang dijalankannya di Bali.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) sore. Putusan ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya pada sidang sebelumnya yang meminta hukuman selama satu tahun dan tiga bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Heriyanti, menyatakan bahwa Kiki secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Terkait dengan praktik yang dijalankan di spa, selama sidang diungkapkan, Kiki tidak hanya berperan sebagai pemilik tempat pijat, namun juga aktif mengatur praktik prostitusi terselubung di tempat usahanya itu.
“Bahkan salah satu saksi, yang merupakan terapis di tempatnya, menyebut dalam setiap layanan pijat berbau seksual, Kiki mendapat bagian langsung dari pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan,” ungkap JPU.
Beberapa paket layanan yang ditawarkan di antaranya fortuna package dengan harga Rp 1,5 juta dan athena package seharga Rp 850.000. Kedua paket tersebut berdurasi 90 menit, dengan layanan berupa oil massage, traditional massage, body to body massage, dan pada fortuna package termasuk layanan full service yang mengarah pada hubungan seksual.
“Jika tamu mengambil paket fortuna seharga Rp1,5 juta maka saya mendapatkan Rp 800.000 dan sisanya sebesar Rp 700.000 diberikan kepada Mami Kiki. Sedangkan untuk paket athena, saya mendapat Rp 450.000 dan Mami Kiki menerima Rp400.000,” terang saksi dalam persidangan.
Pembagian uang kepada Mami Kiki dilakukan secara langsung melalui transfer bank ke rekening bank atas nama Kiki Kristina. “Transaksi ini disebut dilakukan secara rutin setiap kali ada tamu yang melakukan pemesanan terhadap layanan berunsur seksual tersebut,” beber JPU. 7 t
Komentar