Bali Raih Penghargaan Komnas Pengendalian Tembakau
Setda Provinsi Bali
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Luh Ayu Aryani
Komite Nasional (Komnas)
Pengendalian Tembakau
Gubernur Bali
Wayan Koster
DENPASAR, NusaBali - Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas pencapaian Provinsi Bali sebagai provinsi dengan seluruh kabupaten/kota-nya telah memiliki peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan diserahkan pada Rakornas Komnas Pengendalian Tembakau, Kemendagri, dan Kemenkes untuk menerapkan KTR di 514 daerah yang dihadiri oleh 38 Provinsi se-Indonesia di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6).
Mendagri Tito Karnavian didampingi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penghargaan kepada empat provinsi dengan seluruh kabupaten/kota memiliki peraturan KTR, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mewakili Gubernur Bali menerima penghargaan tersebut, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Provinsi Bali sebagai salah satu dari empat Provinsi penerima penghargaan.
Dikatakan Aryani, Provinsi Bali telah sejak lama menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 yang menerapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok dan melarang kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di area tertentu.
“Penghargaan ini merupakan motivasi untuk lebih bekerja keras dalam meningkatkan implementasi regulasi, pengawasan, penegakan dan kepatuhan tentang pengamanan zat adiktif/rokok dalam melindungi masyarakat perokok, termasuk juga remaja yang rentan serta mengurangi paparan asap rokok di ruang publik,” ujar Aryani.
Beberapa hal yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain melarang penjualan rokok ketengan, melarang penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan dan ruang bermain anak serta tidak memperbolehkan ada iklan rokok kurang dari 500 meter dari fasilitas Pendidikan.
Kemudian larangan merokok di ruang bermain anak dan ruang publik lainnya. Menurutnya penilaian mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok ini akan menjadi salah satu poin dalam penilaian kinerja Kepala Daerah sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam mengimplementasikannya peraturan-peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada yang disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa jangan sampai masyarakat berpikir sendiri mengenai isu konsumsi rokok. Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Setelah ini, pihaknya akan menindak lanjuti langkah lain dari penyusunan regulasi. Hingga implementasi, untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. adi
Komentar