JPU Bantah Dalil Penasehat Hukum Terdakwa
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi ‘Bank Plat Merah’ Cabang Ubud
Korupsi
Pengadilan Tipikor Denpasar
Bank Plat Merah
Jaksa Penuntut Umum
Ida Bagus Putra Udhyana Pidada
GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri Gianyar menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan pembelaan terdakwa NLPT (Replik) terkait perkara tindak pidana korupsi ‘Bank Plat Merah’ Cabang Ubud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/6).
Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, membantah dalil-dalil yang diungkapkan penasehat hukum terdakwa NLPT. Penuntut Umum menegaskan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum dalam Replik membantah dalil-dalil yang diungkap penasehat hukum terdakwa NLPT. Sidang berjalan lancar dan akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya pada Selasa (24/6) dengan agenda putusan oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dalil yang disampaikan penasehat hukum dan menyatakan terdakwa NLPT bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 3,2 miliar. Uang sebanyak itu dikorupsi dari penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan, dan asuransi. Dengan jabatan selaku petugas administrasi kredit, dalam rentang waktu 5 tahun telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya. Tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran itu ke rekening yang ditentukan. Tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah. Tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya. 7 nvi
Komentar