nusabali

Terima Paket Narkoba, Warga Palestina Berharap Bebas

  • www.nusabali.com-terima-paket-narkoba-warga-palestina-berharap-bebas

DENPASAR, NusaBali - Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, warga negara asing (WNA) asal Palestina, Mohammed AM Jaber, 39 tetap berharap bisa langsung bebas.

Dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) siang, insinyur elektro itu melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi yang pada intinya menyatakan kalau perbuatan Jaber menerima paket ganja dan shabu-shabu dari luar negeri bukan suatu tindak pidana.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar penasihat hukum terdakwa. Permohonan itu dikonfirmasi ulang oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang kemudian memastikan, “Jadi intinya minta bebas atau lepas?” Dijawab tegas oleh penasihat hukum, “Iya, minta bebas, perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana."

Terdakwa pribadi bahkan sempat meminta empati kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman, namun hakim menegaskan bahwa rasa empati selalu diberikan kepada semua terdakwa yang sedang menghadapi proses hukum. Atas hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih pada pekan depan akan mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan tersebut.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut agar Jaber dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Diuraikannya juga, hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta penyesalan yang ditunjukkan.

Dijelaskan dalam sidang, perkara ini bermula pada Jumat (14/20)  pukul 09.00 Wita. Petugas Bea Cukai memberi informasi kepada Polresta Denpasar tentang satu paket mencurigakan di Kantor Pos Denpasar.  Paket tersebut berasal dari Visstraat 21, Dordrecht, Belanda, ditujukan kepada nama penerima Dolla dengan nomor telepon Malaysia dan alamat pengiriman ke Oka’s Homestay, Jalan Pantai Batu Bolong No. 27D, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Sekitar pukul 12.30 Wita, kurir bernama Purwanto tiba di lokasi terdakwa. Jaber pun langsung mengambil paket tersebut, membayar ongkos kirim Rp 50.000, dan menandatangani tanda terima. Namun belum sempat beranjak, terdakwa langsung disergap oleh tim Polresta Denpasar. Saat ditangkap, terdakwa secara spontan menjatuhkan paket ke tanah. 

Saat diminta mengambil kembali paket tersebut, terdakwa menolak. Tim kemudian membuka paket itu. “Di dalamnya ditemukan plastik zip lock warna perak berisi dua paket ganja,” sebut JPU. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar Homestay tempat terdakwa tinggal. Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain. 

Dari pot tanaman di depan kamar terdakwa, polisi menemukan satu kotak bekas bungkus rokok Dunhill biru berisi satu lintingan ganja, satu balutan tisu berisi dua paket ganja, satu paket kristal bening yang dibalut potongan pipet putih, satu buah pipa kaca, satu tutup bong, dan satu sendok kecil dari potongan pipet hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP milik terdakwa.

Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil penimbangan, ganja yang ditemukan memiliki berat bersih 14,43 gram dari berat kotor 23,98 gram. Sementara satu paket kristal bening yang diduga sabu memiliki berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0,24 gram,” beber JPU.7 t

Komentar