nusabali

Perampok IRT di Jimbaran Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-perampok-irt-di-jimbaran-jalani-sidang-perdana

Terungkap, perbuatan nekat terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini bermula ketika ia mendapat kabar bahwa orang tuanya terlilit utang.

DENPASAR, NusaBali
Kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang dilakukan Moch. Rafli Barizi, 20, terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Kartini, 50 yang terjadi di Perumahan Jalan Nuansa Kori Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Putu Widyaningsih membacakan dua alternatif dakwaan terhadap Rafli. Dakwaan primer dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kejadian berdarah yang terjadi pada Sabtu (22/2) pukul 03.30 Wita. Terungkap, perbuatan nekat terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini bermula ketika ia mendapat kabar bahwa orang tuanya terlilit utang. Dorongan untuk membantu orang tua melunasi utang itu membuatnya nekat melakukan kejahatan. 

Terdakwa memilih menyasar rumah korban karena sudah mengetahui seluk beluknya. Rumah tersebut berdampingan dengan proyek bangunan tempat terdakwa bekerja. Ia masuk ke dalam rumah korban dari lantai dua dengan cara naik melalui bedeng proyek.  

Terdakawa yang saat itu telah merancang kejahatannya mempersenjatau diri dengan sebilah pisau. Senjata tajam itu di ambilnya dari dapur bedeng proyek. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, korban terbangun mendengar langkah kakinya. Korban sontak berteriak dan mencoba melarikan diri untuk meminta pertolongan. 

“Terdakwa mengejar dan menikam punggung korban sebanyak dua kali. Tak cukup sampai di situ, ia menusuk leher belakang bagian kiri korban hingga pisaunya terlepas dari gagang,” tersang JPU.

Saat itu, anak korban, Dika Putri Kartikasari, bangun dari tidurnya dan berusaha melawan dengan mendorong Rafli hingga pisau terlepas dari tangan terdakwa. Namun Rafli segera menarik tubuh Dika hingga keduanya terjatuh. “Dika yang berada di atas terdakwa lalu didorong ke kiri, dan Rafli menduduki perutnya sambil mencekik leher dengan tangan kanan dan menutup mulutnya dengan tangan kiri,” sebut JPU.

Dika berusaha melawan dengan menggigit jari telunjuk dan jari tengah Rafli, membuat terdakwa melepaskan cekikan. Tapi Rafli membalas dengan memukul mulut Dika sekali, lalu kembali mencekik lehernya hingga kuku terdakwa melukai bagian leher tersebut. Rafli bahkan membenturkan kepala Dika beberapa kali, namun Dika terus memberikan perlawanan.

Amarah terdakwa memuncak hingga memukul mata kiri Dika satu kali yang menyebabkan ia kehilangan kesadaran. Tak cukup sampai di situ, terdakwa mengambil kembali pisau dan menikam bahu kiri Dika.

Setelah memastikan tidak ada lagi perlawanan, ia kembali ke tujuan awalnya untuk mencuri. Rafli mengambil dua unit handphone masing-masing merek OPPO Y175 dan OPPO A57E serta sebuah cincin emas putih berlian merek The Palace milik korban dan Dika tanpa izin. “Ia lalu mengambil dua pisau yang digunakan dalam aksinya dan melarikan diri melalui teras belakang lantai dua rumah korban,” tukas JPU.

Upayanya untuk menghilangkan jejak berhasil diendus polisi. Aparat gabungan Polsek Kuta Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil menyergapnya di kawasan Banjar Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu (23/2) pukul 17.00 Wita. Tersangka disergap petugas saat sedang menunggu penjemputan travel hendak kabur ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.7 t 

Komentar