Pemkot Hibah Tanah untuk Banjar Adat Semawang
DENPASAR, NusaBali - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 M2 kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, di Kantor Wali Kota pada Kamis (12/6).
Hibah ini diberikan untuk mendukung kegiatan sosial budaya serta keagamaan di lingkungan Banjar Semawang.
Hadir dalam penyerahan hibah tanah tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar I Wayan Sudiana dan Kepala BPKAD Kota Denpasar Putu Kusumawati serta beberapa OPD terkait. Hibah tanah ini diterima langsung Kelian Banjar Adat Semawang I Made Sukadana, didampingi prajuru lainnya.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan pemberian hibah ini untuk mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang. Adapun rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakan Jaya Negara, pelaksanaan hibah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Lebih lanjut disampaikan tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang. “Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.
Sementara Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, mengapresiasi atas perhatian Wali Kota Jaya Negara yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah ini. “Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang,” ujar Sukadana.n nat
Komentar