nusabali

Penanganan Kasus Pengembang Perumahan Bermasalah di Buleleng

Polres Lanjutkan ke Tahap Penyidikan

  • www.nusabali.com-penanganan-kasus-pengembang-perumahan-bermasalah-di-buleleng

Hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pembeli rumah, pihak bank, dan perantara dalam transaksi.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan salah satu pengembang perumahan bermasalah di Kabupaten Buleleng kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses gelar perkara, Polres Buleleng resmi meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menyampaikan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan temuan unsur pidana dalam kasus ini. Pidana itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan.

“Baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara memutuskan status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan kasus. Arah penyidikannya ke Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis (12/6).

Menurut AKP Diatmika, hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pembeli rumah, pihak bank, dan perantara dalam transaksi. Kata dia, pihak pengembang belum diperiksa karena masih menunggu perkembangan lanjutan dari hasil penyidikan. Namun, ia memastikan pihak pengembang akan dipanggil untuk diperiksa. 

“Nanti pasti diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Pihaknya belum dapat membeberkan lebih detail terkait penyidikan karena masih berlangsung. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat hak milik atas lahan perumahan yang telah dibeli oleh konsumen. Kasus tersebut diduga dilakukan pengembangan perumahan.

“Intinya terkait penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat hak milik atas lahan perumahan yang telah dibeli oleh konsumen. Untuk detail kasusnya sementara ini belum dapat kami sampaikan karena masih tahap penyidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari temuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI adanya pengembang bermasalah di Buleleng. Investigasi awal dari Kementerian PKP menemukan pengembang itu diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian secara pidana. 

Temuan tersebut kemudian disampaikan ke Polres Buleleng dan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti penyelidikannya. Menyusul mencuatnya kasus tersebut, Polres Buleleng kini membuka posko pengaduan khusus penanganan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling. 7 mzk

Komentar