nusabali

Satpol PP Badung Segel Proyek Hotel di Cemagi

Belum Miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung

  • www.nusabali.com-satpol-pp-badung-segel-proyek-hotel-di-cemagi

MANGUPURA, NusaBali - Pembangunan sebuah hotel di pinggir pantai wilayah Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu (11/6).

Diketahui, proyek tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha, namun telah melakukan pembangunan. Satpol PP Badung telah memasang Pol PP Line di lokasi.

Proyek ini bahkan sempat viral di media sosial lantaran dipertanyakan pembangunannya yang berada di sebelah loloan atau muara sungai yang mengarah ke Pantai Cemagi. Dari hasil pemantauan Satpol PP Badung, sampai saat ini bangunan belum memiliki nama dan memang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan hotel tersebut awalnya memiliki PBG yang peruntukannya rumah tinggal. Namun setelah dilakukan observasi ke lapangan, peruntukannya tidak sesuai. “Tim dari Dinas PUPR Badung di Bidang Cipta Karya juga melakukan observasi terkait PBG tersebut,” ujarnya.

Gus Ratu melanjutkan, hasil dari observasi Dinas PUPR juga menyatakan adanya ketidaksesuaian antara bangunan dan PBG. Bahkan pada Oktober 2024, Dinas PUPR mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung untuk mencabut izin dari bangunan tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali, pemilik usaha belum menunjukkan kepemilikan izin yang baru. 

Karena hal tersebut, pihaknya bersama tim melakukan penyegelan menggunakan Pol PP Line dan penempelan selebaran penghentian kegiatan. Langkah ini diambil karena pelaku usaha tak mengindahkan surat pernyataan untuk penghentian yang sudah dilayangkan sebelumnya. Tapi justru mereka tetap melakukan aktivitas pembangunan. “Kalau mereka bisa menunjukkan perizinan yang sah, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk pelepasan Pol PP Line. Tapi kalau belum, mohon maaf,” pungkasnya.

Satpol PP Badung sebelumnya juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin proyek pembangunan residen di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (11/6). Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah melayangkan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali karena pembangunan diduga melanggar aturan tata ruang yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan. 7 ind

Komentar