UPTD PPRD Bali di Karangasem Gelar Forum Konsultasi Publik
Paparkan Inovasi, Sosialisasi UU HKPD, dan Pergub Nomor 30 tahun 2024
UPTD PPRD Bali
Forum Konsultasi Publik
Sosialisasi UU HKPD
elayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD)
AMLAPURA, NusaBali - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (11/6).
Acara ini menjadi wadah penting bagi UPTD PPRD untuk memaparkan berbagai jenis inovasi dan layanan terbaru yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi mendalam terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tak hanya itu, forum ini juga menginformasikan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Dalam forum tersebut, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Agung Ayu Cipta Dewi menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak. Berbagai inovasi yang dipaparkan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga dengan adanya sosialisasi UU HKPD menjadi agenda krusial mengingat pentingnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap regulasi baru ini.
Selain itu, informasi mengenai kebijakan pemberian pengurangan dan/atau keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Bali disambut antusias oleh peserta forum, yang mayoritas merupakan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dan perangkat daerah dalam merealisasikan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Forum Konsultasi Publik ini juga menjadi momen untuk menyampaikan kabar baik terkait implementasi UU HKPD di Kabupaten Karangasem.
Ke depan, UPTD PPRD Provinsi Bali di Karangasem menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi erat dengan BPKAD Pemkab Karangasem. "Kami mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja bersama, turun langsung ke masyarakat, guna mengoptimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Gusti Agung Ayu Cipta Dewi.
Dengan sinergitas yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan BPKAD Kabupaten, kata dia, diharapkan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Karangasem dapat direalisasikan dengan optimal dengan terus menggali potensi agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan di Kabupaten Karangasem. 7 isu
Komentar