nusabali

Berkas Rampung, Eks Kadis Perizinan Buleleng Segera Disidang

  • www.nusabali.com-berkas-rampung-eks-kadis-perizinan-buleleng-segera-disidang

DENPASAR, NusaBali - Praktik pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Denpasar).

“Sudah P21,” ujar singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6). Dengan dinyatakannya berkas lengkap, maka dalam waktu dekat Made Kuta akan segera diadili.

Untuk kembali diingat, kasus ini berakar dari dugaan praktik korupsi yang menyasar program pemerintah pusat yaitu pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Alih-alih mendukung program sosial tersebut, I Made Kuta diduga justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras para pengembang sejak tahun 2019 hingga 2024.

Modusnya, Made Kuta meminta uang kepada para pengembang untuk melancarkan pengurusan izin, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses izin disebut-sebut sengaja dipersulit atau diperlambat.

“Dengan dalih untuk kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK meminta uang kepada para pemohon. Jika tidak diberikan, proses izin tidak jalan,” kata Eka Sabana. Total dana yang dikutip dari para pengembang ditaksir sementara mencapai Rp 2 miliar (sampai jumlah pasti dibacakan dalam sidang dakwaan).

Program rumah subsidi sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis nasional untuk membantu warga miskin memiliki rumah layak huni. Dugaan pemerasan ini tak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merugikan pengembang dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Kejati Bali mengungkap telah menunjuk jaksa senior untuk menangani perkara ini di pengadilan. Selain Made Kuta, kasus ini juga menyeret pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. Ngakan Anom diduga ikut menikmati aliran dana korupsi dan menerima keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, berkas perkara Ngakan Anom masih dalam proses pelengkapan. “Untuk Ngakan Anom, berkasnya belum P21 karena baru belakangan,” kata Eka Sabana. Sejauh ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran para pihak dalam skema korupsi perizinan rumah subsidi ini. 

Kejati Bali juga menegaskan penyidikan belum berhenti. Penelusuran aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain terus dilakukan demi membongkar praktik yang mencederai program pro-rakyat tersebut.7 t

Komentar