nusabali

Pemkab akan Berlakukan Insentif-Disinsentif untuk Pembangunan Fisik di Buleleng

  • www.nusabali.com-pemkab-akan-berlakukan-insentif-disinsentif-untuk-pembangunan-fisik-di-buleleng

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera akan memberlakukan insentif dan disinsentif untuk pembangunan fisik oleh masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur regulasi terkait pelaksanaannya.

Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, Rabu (11/6) kemarin menjelaskan, regulasi baru ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah ditetapkan sejak tahun 2021. Selain juga untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembangunan di wilayah Buleleng.

“Insentif itu diberikan kepada pemilik lahan pertanian yang masuk LP2B berupa pengurangan pajak sebesar 90 persen. Sedangkan disinsentif diberlakukan kepada pengusaha maupun masyarakat yang membangun melanggar regulasi,” ucap Adiptha.

Khusus untuk disinsentif, masyarakat atau pengusaha yang melanggar regulasi akan dikenakan denda atau pengurusan izin dengan biaya lebih mahal dari biasanya. Pelanggaran regulasi yang dimaksud Adiptha adalah hal-hal yang masih bisa ditoleransi dan tidak menimbulkan risiko tinggi.

Seperti melanggar ketentuan sempadan karena kondisi alam, lahan abrasi atau wilayah sempadan jalan di kawasan perkotaan padat penduduk. Dia mencontohkan masyarakat dengan lahan hak milik di pinggir pantai dengan luasan hanya 2 are. Jika mengikuti aturan sempadan pantai, bangunan baru bisa didirikan 100 meter berjarak dari titik pasang air laut. Mereka tetap bisa membangun dan mendapatkan izin. Namun selain dikenakan biaya lebih besar, juga dibatasi jumlah dan luas lahan yang boleh dibanguni.

Kasus sama juga dijelaskan Adiptha ketentuan sempadan jalan di sepanjang jalan Ahmad Yani Singaraja dengan ketentuannya 18 meter diukur dari as jalan sampai ke tembok pertama bangunan masyarakat. “Jadi win-win solusi, izin dan pembangunnya bisa dilakukan tetapi yang begini akan dikenakan denda berupa biaya yang double dari biaya biasa yang masuk ke kas daerah. Karena kondisi alam berubah, pemerintah memperbaharui regulasi untuk berkeadilan. Tetap boleh membangun dan izin keluar dengan syarat tertentu,” papar Adiptha.

Hal ini pun ditegaskan Adiptha, bukan untuk menghambat investasi di Buleleng, melainkan ketertiban pembangunan dan tata ruang Buleleng kedepannya. Pemerintah pun berharap dengan disinsentif ini, masyarakat maupun pengusaha akan berpikir dua kali untuk membangun jika menyalahi regulasi.

Kebijakan baru ini juga diyakini tidak akan membuat kacau tata ruang Buleleng. Termasuk potensi ulah investor dengan modal besar yang semena-mena. Karena punya uang banyak rela membayar denda untuk pembangunan fisik yang melanggar regulasi.

“Kan tidak semua kita bolehkan. Nanti dikaji dulu. Disinsentif ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang tidak menimbulkan resiko tinggi. Seperti sempadan jalan di Jalan Ayani yang ketentuannya 18 meter dari as jalan sampai tembok pertama, kalau mereka hanya punya 15 meter kita beri kelonggaran. Dengan kurang 1-3 meter, parkir sudah aman, kalau dibangun usaha untuk bongkar muat, 15 meter itu sudah aman,” ungkap pejabat asal Kelurahan Banyuasri ini.7 k23

Komentar